PENGUKURAN TANAH DIDESA LEMBANGLOE KECAMATAN BIRINGBULU DI DUGA FIKTIF
Gowa, MitraSulawesi.id–Pemerintah Desa Lembangloe Kecematan Bringbulu Kabupaten Gowa di duga melakukan pelanggaran hukum pidana bersama pihak ketiga (oknum) melakukan pengukuran tanah tanpa prosedur yang berlaku.
Pemerintah Desa atau pihak ketiga (oknum) melakukan pengukuran tanah dan memungut biaya Rp 250.000 per kaplin dari setiap tanah masyarakat Desa Lembangloe.
Menurut keterangan masyarakat pengukuran tanah yang di lakukan oleh pihak ketiga (oknum) mengatasnamakan program dari Badan Pendapatan Daerah (BANPEDA).
“Kami menerima beberapa orang yang mengatasnamakan BANPEDA untuk memgukur tanah kami, tidak hanya itu mereka juga meminta bayaran, saat kami minta SK atau Surat Tugas dari BANPEDA ia tidak punya, Jelas ini Ilegal”, ungkap Ahmadi salah satu masyarakat Desa Lembangloe yang juga mantan Ketua Umum HMI Cabang Jeneponto
Hal serupa diungkapkan oleh Kepala Camat Bringbulu, Yamin Basri S.E M.Si saat di mintai keterangannya.
“Pengukuran tanah yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan BANPEDA itu ilegal, karena tidak memiliki surat tugas atau SK dari Instansi yang terkait dan secepatnya mengembalikan uang yang dipungut dari masyarakat”, tegasnya. Ahad 3/11/19 lalu.
Dari informasi yang kami terima hanya sebagian masyarakat yang menerima kembali uangnya dan masih banyak masyarakat yang belum.
Masyarakat setempat berharap pemerintah dalam hal ini Aparat Penegak Hukum segera memperoses oknum tersebut, sesuai aturan yang berlaku.(hk)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.