SELAYAR, mitrasulawesi.id – Sidang perdana dugaan korupsi dana desa yang menyeret mantan kepala desa bersama dengan bendahara desa pasitallu di sidangkan hari ini Senin(09/12/2019) bertepatan dengan momentum hari anti korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Kasipidsus Kejari Selayar Juniardi Windraswara, SH pada saat Waketum Forum Peduli Selayar Andi Nur Hamzah hadiri momentum Hari Anti Korupsi Sedunia di kantor Kejaksaan Negeri Selayar.
“Terkait dugaan korupsi dana desa di pasitallu, sidangnya baru digelar hari ini. Ada dua orang yang terseret dalam kasus ini yakni Mantan kepala desa Pasitallu yang berinisial N dengan bendaharanya, “ujarnya.
Sekedar diketahui bahwa dugaan korupsi Tahun anggaran 2016 – 2017 di desa pasitallu telah menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih sembilan ratus juta.
Sementara kedua tersangka sudah berada dalam pengamanan Lapas Makassar. (MJ)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.