Jakarta.Mitrasulawesi.co.id –luas hutan yang hampir 63 persen dari total luas wilayah Indonesia menimbulkan ruang-ruang yang berpotensi munculnya korupsi pada saat perizinan.hal tersebut disampaikan Menteri LHK, Siti Nurbaya menjadi salah satu narasumber pada sesi dialig Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (9/12/2019).
Kegiatan dhadiri oleh mayoritas Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota, Menteri LHK lanjut menjelaskan,
Guna mencegah korupsi, Menteri Siti saat tahun pertamanya menjabat di KLHK, menerbitkan instruksi untuk membangun Zona Integritas.
” Zona Integritas ini dimaksudkan untuk penguatan akuntabilitas kerja, pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penataan manajemen sumber daya manusia dan tata laksana organisasi.” Ucap Siti
Selain membangun Zona Integritas, pengembangan sistem informasi untuk memudahkan perizinan juga dilakukan. KLHK juga turut melaksanakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.
Menteri Siti menyatakan, pada berbagai kesempatan, dirinya selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran di KLHK bahwa Korupsi adalah langkah dalam keuntungan pribadi berupa suap atau sogok. “Terjadinya korupsi berarti kegagalan dalam menjalankan tugas”, ungkap Menteri Siti.
Oleh karena itu lanjut Menteri Siti, setiap tahun pada saat pemeriksaan BPK, beberapa hal yang menjadi catatan untuk dijaga yaitu seperti tidak boleh ada pelanggaran hukum, tidak boleh ada transaksi tersembunyi, dan harus disiplin dalam administrasi dan penganggaran.
Menteri Siti pun mengajak seluruh jajarannya agar memaknai prinsip-prinsip kehidupan. “Pertama, adalah agar tidak berpikir untuk sendiri, tidak berbuat dalam rangka memperoleh keuntungan material untuk dirinya sendiri, keluarga atau teman-temannya”, kata Menteri Siti.
Lanjut, Menteri Siti menerangkan, kedua adalah Integritas, tidak terikat pada ikatan di luar kantor dalam bentuk ikatan finansial ataupun kewajiban lainnya yang dapat mempengaruhi didalam menjalankan kewajibannya.
Ketiga, senantiasa obyektif dalam melaksanakan urusan publik termasuk dalam hal perjanjian publik, kontrak kerja dengan berbagai pihak serta dalam merekomendasikan untuk pengharagaan dan hukuman harus berdasarkan sistem merit. Kemudian akuntabel dalam keputusan serta langkah-langkah di lapangan dan kesiapan dalam menerima pendalaman, pemeriksaan ataupun gugatan publik.
Para pejabat KLHK juga diminta terbuka sedapat-dapatnya tentang semua keputusan-keputusan dan langkah-langkah yang diambil beserta alasan-alasannya dalam memutuskan. Menjaga informasi hanya dalam situasi dimana masyarakat luas menghendaki dengan permintaan dan pertimbangan yang jelas.
Menteri Siti juga meminta pegawai harus jujur menyampaikan kepentingannya terkait dengan kewajiban publik dan dalam mengambil langkah penyelesaian konflik dengan selalu melindungi kepentingan publik. Terakhir adalah perlunya kepemimpinan untuk selalu mendorong keenam prinsip tersebut dengan contoh-contoh keteladanan.
Masih pada saat awal-awal menjabat, Menteri Siti pernah menarik penugasan pejabat dari penugasan pendampingan kepada swasta. Hal tersebut dilakukan agar meningkatkan check and balance di KLHK. Upaya lainnya dalam pencegahan korupsi juga dilakukan dengan meneliti pengaduan yang masuk dilakukan oleh Inspektorat Jenderal KLHK dan pengenaan sanksi, serta melakukan diskusi tentang arti korupsi dan upaya menghindari korupsi, dan membangun rintisan pelaporan gratifikasi.
Menteri Siti pada kesempatan ini berbagi panggung bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. Selain para Menteri, di atas panggung juga menghadirkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, Gubernur Papua, Lukas Enembe, Direktur Tipikor Polri Djoko Purwanto, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan RI, Adi Toegarisman. Acara dialog yang dikemas dengan format talkshow ini dipandu langsung oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Puncak peringatan Hakordia dihadiri pimpinan kementerian dan lembaga, kepala pemerintahan daerah, komunitas dan pemangku kepentingan lainnya yang selama ini telah berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan KPK.
Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam keterangan persnya menerangkan bahwa pencegahan korupsi merupakan upaya kolektif yang tidak dapat dilakukan KPK sendirian. Partisipasi dan pelibatan masyarakat adalah hal yang mutlak. “Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui progress dan capaian upaya-upaya pencegahan yang telah dilakukan bersama,” terang Agus.
Peringatan Hakordia tahun 2019 diselenggarakan KPK dengan serangkaian kegiatan yang dimulai sejak tanggal 6 hingga 13 Desember 2019. KPK juga menghimbau agar instansi pemerintahan turut mengadakan kegiatan dalam rangka Hakordia. Melalui rangkaian kegiatan pada Hakordia 2019, KPK mengajak segenap pemangku kepentingan membangun kesadaran dan semangat perlawanan terhadap korupsi melalui pendekatan humanis dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk masyarakat.(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.