PALOPO, Mitrasulawesi, — Tim Resmob Polres Palopo membekuk pelaku kasus pencurian handphone di Jalan Anggrek, Kota Palopo, Rabu 25 Desember 2019.
Kedua pelaku dibekuk berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB / 97 / XII / 2019/SEK WARU tanggal 25 Desember 2019, telah terjadi tindak pidana pencurian di Jalan DR Ratulangi, Kota Palopo.
Masing-masing pelaku FA alias KU (18) dan MN alias AC (17) berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Palopo
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Anggrek, Kota Palopo
“Kedua pelaku masuk ke dalam warung kemudian mengambil hp. Korban bernama Iyan,” ujar Ardy, Jumat 26 Desember 2019.
Pelaku dan hp kini diamankan untuk proses lebih lanjut.
Reporter : Effendi
Editor : Redaksi
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.