Genjot Program Pemukiman Kumuh Anggota Dewan Gandeng DPU dan Dinas Perumahan

oleh -

Makassar,Mitrasulawesi.id– DPRD Kota Makassar akan menggenjot penyelesaian rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang kawasan kumuh di Kota Makassar. Hal ini disampaikan Ketua Pansus DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, usai rapat paripurna tentang percepatan dan peningkatan terhadap kawasan dan pemukiman kumuh, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Makassar, Rabu (15/1).

“Kita minta nanti ranperda ini dipercapat. Insya allah setelah mendengar pandangan fraksi dan jawaban wali kota, kita genjot dan selesaikan secepatnya,” kata Fasruddin.

Fasruddin mengatakan, pihaknya meminta agar nantinya dalam rapat-rapat yang menghadirkan pihak Pemkot Makassar, naskah yang disusun tidak memberatkan masyarakat. Misalnya, syarat pengajuan penataan pemukiman tidak memberatkan.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa "Wija To Luwu" Aksi Unjukrasa Untuk Pemekaran Luwu Tengah

“Kalau yang memungkinkan dikerja ya langsung dikerja. Jangan ada lagi syarat-syarat yang menghambat. Nanti kita lihat nanti apa yang disyaratkan Kementerian dan Dinas terkait,” jelasnya.

Pasalnya, kata dia, masih banyak di Kecamatan Makassar masih perlu pembenahan hingga penataan kawasan kumuh. Olehnya itu, dewan melalui pansus akan turun langsung bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan melihat mana yang akan menjadi program prioritas dari implementasi Perda ini.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat Kecamatan Ujung Pandang, Camat: Masyarakat Sejahtera Lewat Lorong Wisata

“Pansus ini membantu warga yang punya rumah tak layak menjadi layak huni,” katanya.

Menurut Fasruddin, Perda tentang percepatan dan peningkatan terhadap kawasan dan pemukiman kumuh ini akan terdiri dari 8 Bab dan 94 pasal. Dalam naskah nanti, akan terurai syarat yang kategori ringan hingga kategori berat.

“Semua fraksi akan terlibat dalam pansus ini. Tujuannya, agar lebih terarah sehingga bisa mengurangi kawasan dan pemukiman kumuh di Makassar,” ungkapnya.

Sementara, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan, pihaknya mengapresiasi dewan atas penyelesaian Pansus tentang kawasan kumuh yang diminta dipercepat. Pasalnya, Perda ini akan menjadi acuan dalam bekerja nantinya.

Baca Juga:  Cegah Pembuatan Pelontar Busur, Kapolres Makassar Beri Himbauan Buat Instansi Medis

“Itu bagus (Perda kawasan kumuh dipercepat). Karena itu bisa membuat kerja kita lebih jelas dan pengalokasian anggaran mudah dipertanggungjawabkan,” ucap Iqbal Suhaeb. (Rls/tim)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan