Sidrap, MitraSulawesi.id–Melihat perselisihan terjadi di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Desa Kanie AIPDA H Syamsir dengan gagah dan berani mencoba menyeleseikan permasalahan warganya.
Permasalahan bermula ketika kedua warga memperebutkan 1 bidang tanah yang sekarang di tempati sebagai kebun di Dusun II Desa Kanie. Zainuddin yang merasa memiliki hak kepemilikan tanah tersebut enggan menyerahkan tanah yang Ibote juga menginginkannya.
Melihat kejadian tersebut, AIPDA H Syamsir mempertemukan dan memediasi 2 warga di Kantor Desa Kanie, Senin 03/02/20.
“Keduanya saling mengakui bahwa kebun tersebut adalah miliknya, guna memghindari terjadinya gangguan kamtibmas saya memediasi permasalahannya demi mencari solusi yang terbaik” ujar H. Syamsir.
Pertemuan Zainuddin dan Ibote di hadiri oleh Kepala Desa Kanie, H Syahrul, Babinsa, dan Keluarga dari kedua belah pihak.
Dari hasil mediasi tersebut, H Syamsir menceritakan bahwa Zainuddin mengakui bahwa tanah tersebut (Kebun) pernah di beli oleh Lajuma (Orang tua Ibote), hanya saja menurutnya tidak ada bukti surat hasil jualbeli.
Disisi lain, masih ceita H Syamsir, Ibote anak dari Lajuma membantah hal tersebut dengan memperlihatkan SPPT yang tertera atas nama Lajuma (Almarhum). Akhirnya Zainuddin dengan ikhlas menyerahkan tanah tersebut ke pihak Ibote.
“Lajuma sudah meninggal dunia, kami kemudian mendengar keterangan pihak keluarga masing masing dan setelah melalui proses mediasi, Zainuddin bersama keluarganya dengan ikhlas menyerahkan sebidang tanah perkebunan tersebut kepada Ibote” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, Kapolsek Maritengngae IPTU Abd Somad mengapresiasi dan merasa bangga atas kinerja anggotanya.
“Ini merupakan wujud kepedulian anggota demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman di wilayah binaannya masing masing, sebagai pimpinan saya sangat salut atas usaha ini” ucapnya.(hk)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.