Sidrap, MitraSulawesi.id–Kasus penganiayaan seorang mertua oleh menantu berujung damai. Polisi membebaskan menantu tersebut setelah menjalani penahanan di Mapolsek Tellu Limpoe.
“Sekarang sudah kita bebaskan. Karena kedua belah pihak sudah sepakat berdamai,” kata Kapolsek Tellu Limpoe Akp Andi Mappahairul saat dikonfirmasi, Senin (03/2/2020).
Peristiwa penganiayaan itu berlangsung di area persawahan Lingk. II Wattang Lowa, Kelutahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Senin 27/01/20.
Pelaku sang menantu, inisial L (50), dilaporkan ke polisi gegara menganiaya paman mertua L (69). Insiden penganiayaan tersebut berlangsung di area persawahan
Polisi turun tangan. L ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. L tersebut sempat ditahan di Mapolsek Tellu Limpoe Polres Sidrap
Pada Senin 03/02/20 kdua pihak sepakat berdamai. Proses perdamaian berlangsung di Mapolsek Tellu Limpoe Keduanya langsung bertemu dan saling memaafkan.
“Alhamdulillah kemarin sudah berakhir damai,” ucap Andi
“Udah clear, korban juga nggak mau minta ganti apapun. Sudah benar-benar saling memaafkan. Tadinya, saya kira nggak mau maafin, tapi sudah bisa menerima,” kata Andi menambahkan.(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.