Bantaeng, MITRASULAWESI.ID – Hiburan Malam yang menjadi tempat peredaran Minuman Keras (MIRAS) menjadi sasaran Utama Operasi Cipta Kondisi (CIPKON) yang digelar Kepolisian Resor Bantaeng Bersama Instansi Terkait, Minggu 16 Pebruari 2020 Dini Hari.
Dalam pelaksanaannya Polres Bantaeng Melaksanakan CIPKON Bersama dengan Satpol PP Kabupaten Bantaeng dan Dinas Kesehatan kabupaten Bantaeng, yang dipimpin dan dibawa kendali langsung Kabag Ops Polres Bantaeng Kompol Asrofi, SH.
Dengan Dasar Surat Perintah Tugas Nomor Sprint/179/II/OPS.4.5/2020 Tim Cipkon Melaksanakan Pemeriksaan Di 4 (empat) tempat berbeda antara lain 2(dua) Tempat Karaoke Di Kecamatan Tappanjeng 1(satu) Rumah Bernyanyi di Kecamatan Bissappu, dan 1(satu) Tempat penjualan Miras Di Kecamatan Bissappu.
“Dari hasil Operasi Kita Mengamankan 9 (sembilan) orang, tiga diantaranya adalah perempuan yang bekerja di Rumah karaoke, sembilan orang yang diamankan langsung dilakukan pemeriksaan urin oleh dinas kesehatan Kabupaten Bantaeng,” kata Kabag Ops Polres bantaeng Kompol Asrofi, SH.
Kesembilan orang yang diamankan langsung dilakukan pemeriksaan urin di Tempat penggeledahan oleh personil Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, Tambah Kabag Ops.
Di Tempat Karaoke D’Gonny Tim Cipkon melakukan Pemeriksaan terhadap 15 orang dan dilakukan pemeriksaan urin. Dari hasil Pemeriksaan Urin 2(dua) orang Pria Positif menggunakan Shabu shabu, dan 1(satu) orang Positif mengkonsumsi Obat Daftar-G.
Ditempat terpisah Tim Juga Melakukan pemeriksaan di Tempat Karaoke D’Club, dan melakukan pemeriksaan urin terhadap 30 orang pengunjung, dari hasil pemeriksaan Urin yang dilakukan oleh Personil Dinas Kesehatan Bantaeng, 2(dua) orang Wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu Positif Menggunakan narkoba, 2 (dua) orang Pria Positif Narkoba, dan 1(satu) orang positif mengkonsumsi Obat Daftar-G, ditempat ini tim juga mengamankan 32 botol miras berbagai Merk.
Selain di Kecamatan bantaeng tim juga melakukan penggeledahan rumah Karaoke di Kecamatan Bissappu di kelurahan Bonto Sunggu, selain melakukan penggeledahan tim juga melakukan pemeriksaan urin terhadap 3 orang yang ditemukan, dari hasil pemeriksaan 1(satu) orang Perempuan positif telah mengkonsumsi Narkoba. Selain mengamankan Pengguna Narkoba tim juga mengamankan 153 Botol Miras Berbagai Jenis.
Selanjutnya tim menuju Ke Tempat yang diduga Menjual Miras di jalan T.A Gani Kecamatan Bissappu, dan mengamankan 35 botol Miras dari berbagai jenis dan Merek.
Kapolres bantaeng mengatakan Bahwa Kegiatan Cipkon ini adalah Kerjasama Polres Bantaeng, Satpol PP kabupaten Bantaeng dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng dalam mencegah peredaran gelap Narkoba serta Miras Di Kabupaten Bantaeng.
Ditambahkan oleh AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. Kedepan Pihak Polres Bantaeng akan melakukan Razia ditempat tempat Serupa, selain Penindakan Polres Bantaeng juga telah Memberikan Edukasi dan sosialisasi ke sekolah sekolah mengenai dampak buruk dari Penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
Diharapkan dari Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dapat mencegah Peredaran dan Penggunaan Narkoba di Kabupaten Bantaeng, ungkap Kapolres Bantaeng.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.