Syarat Terbit Sertifikat Tanah, Camat Masamba Buka Sosialisasi Alas Hak

oleh -
oleh
Camat Masamba (Ajie Saputra) saat membuka sosialisasi tentang alas hak sebagai syarat salah satu penerbitan sertifikat tanah, di aula Kantor Desa Laba, jumat, (28/2/20).

LUTRA, mitrasulawesi. Id – Camat Masamba Ajie Saputra membuka kegiatan sosialisasi tentang alas hak sebagai syarat salah satu penerbitan sertifikat tanah, di aula Kantor Desa Laba, jumat, (28/2/20).

Dihadiri langsung perwakilan Kepala Badan pertahanan nasional (BPN), Pj kepala desa, kepala dusun (Kadus) serta toko masyarakat.

Pj Desa Laba dihadapan peserta sosialisasi ia mengatakan. “Dari 250 program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang di rencanakan bisa terialisasi di desa laba, kemungkinan ada tambahan yang diberikan pada program ini dari badan pertanahan nasional,” ujar Suharto.

Sementara. Ajie Saputra mengatakan, kuota 250 ini, diserahkan ke masyarakat bagi lahan yang belum bersertifikat, terkait biaya yang dikenakan itu senilai Rp. 250.00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) itu diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 meneteri nomor 25 tahun 2017.

Baca Juga:  Andi Patiware Ajak Warga Makassar Lakukan Pola Hidup Sehat dan Rutin Olahraga

“Besar biaya yang dikeluarkan, memiliki lima kategori, khusus kita, di Provinsi Sulawesi Selatan, masuk dalam kategori III yang meliputi Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Aceh dan Kalimanatan Timur,” ujar Camat masamba.

Ia menjelaskan, biaya 250 ribu sudah termasuk biaya patok, materai dan oprasional panita desa dalam kepengurusan kegiatan. Ini juga diatur dalam perbup lutra no.14 tahun 2018 tentang pembiayaan persiapan PTSL.

Baca Juga:  Kapolres Apresiasi Polsek Pasimarannu Manfaat Pekarangan Kantor Lahan Ketahanan Pangan

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 24 tahun 2016 tentang perubahan atas PP no 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan PPAT dan PPAT sementara pada pasal 23 itu dikenakan biaya 1% bagi yang belum memiliki alas hak tanah dan jika sudah ada itu kami tidak kenakan.

“Tetapi ini bukan menjadi alasan untuk jalannya program ini, kalau ada masyarakat saya yang tidak mampu, insya allah kami tidak akan kenakan ini, cukup membawa surat ketarangan mampu untuk sebagai laporan administrasi saya.

Baca Juga:  Musrifah Basli Lantik Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Bontosikuyu, Ini Harapannya

Lanjut, dan kami dari Kecamatan akan tempatkan staf di kelurahan / desa yang dilaksanakan program PTSL untuk membantu memverifikasi dan validasi berkas agar berkas yang diserahkan ke BPN nantinya itu sudah lengkap dan memenuhi syarat,” jelas Has sapaan akarabnya. (bms)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan