Bawaslu Pertanyakan Wewenang Camat Tinggimoncong yang Memasuki Arena PPS

oleh -
Komisioner Bawaslu Gowa, Koordiv. Pengawasan dan Sosialisai, Juanto.

Gowa, Mitrasulawesi.id– Hadirnya  Andry Mauritz yang juga sebagai Camat Tinggimoncong di tengah tengah Pelaksanaan tes tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan KPU Gowa, mendapat kritikan dari Bawaslu Gowa, Rabu, 04/03/2020.

Komisioner Bawaslu Gowa, Koordiv. Pengawasan dan Sosialisai, Juanto, yang hadir dalam pengawasan langsung, mempertanyakan ke pihak KPU, apa kewenangan Camat masuk ke area tes tertulis yang sedang berlangsung.

“Apa aturannya, nomenklaturnya dimana? UU, PKPU, Perbawaslu, bahkan UU ASN pun tidak mengatur itu. Tidak sepatutnya dia melakukan itu, saya sendiri tidak seenaknya masuk ke area itu, kami punya etika, padahal kami punya kewenangan diamanahkan oleh UU mengawasi,” tuturnya kepada media,  Kamis 05/03/2020.

Baca Juga:  Semarakan HUT RI Ke 77, Camat Mariso Buka Bazar Kuliner di Kelurahan KunjungMae

Bawaslu Gowa punya kewenangan terkait pengawasan sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang -undang:
a. Pasal 22A ayat (1):

“Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi
tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provins, dan Panwas Kabupaten/Kota”

Baca Juga:  Ombudsman Nilai Sistem PPDB di Makassar Tidak Maksimal

b. Pasal 22A ayat (13) : “Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan
oleh Panwas Kabupaten/Kota”.

c. Pasal 30 “Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/kota adalah
“mengawasi tahapan penyelenggaran pemilihan yang pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS”.

Tes tertulis PPS diikuti sebanyak 179 orang dari 4 kecamatan yakni Kecamatan Tinggimoncong, Kecamatan Tombolo Pao, Kecamatan Parigi dan Kecamatan Parangloe yang tergabung dalam zona dua.

Baca Juga:  Rustam Leo, Terpilih Ketua FKPM, Ini Pesan BAK

Lanjut Juanto, dalam waktu dekat ini akan dibicarakan di Bawaslu, dan memproses sesuai aturan yang berlaku jika diduga ada pelanggaran.

“Dia itu ASN, Camat mestinya baca aturan, insyaAllah dekat ini akan kami rapatkan di Bawaslu, termasuk bicarakan pihak-pihak yang terkait, termasuk KPU dan panitia,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan