Makassar, MitraSulawesi.id–Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jum’at 13/03/20.
Puluhan massa mendesak Kejati sulsel untuk mengusut tuntas dugaan kasus penyalah gunaan dana APBD Tahun 2016 pada kegiatan Perusahaan Daerah Kabupaten Sidenrang Rappang.
Dalam orasi yang disampaikan oleh jendral lapangan, Gayus menduga Perusda Kabupaten Sidrap setelah menerima modal dari Pemda Sidrap pada tahun 2016 sebesar Rp. 6.000.000.000,- atas kuasa direksi sepengetahuan Dewan Perusahaan Daerah serta persetujuan Bupati Periode 2016.
Ia juga menilai uang Daerah yang di kelolah oleh Perusda Sidrap tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa kelompok Swasta yang tidak jelas kegiatan usahanya.
“Sampai saat ini tahun 2020 sudah sekitar 4 tahun uang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap tersebut belum pernah dikembalikan oleh direksi selaku penanggung jawab bersama pemilik saham ( Bupati Sidrap tahun 2016 ) ke kas daerah sisa tunggakan yang bermasalah sebab disinyalir adanya permufakatan jahat antara pihak terkait”, ungakapnya.
Lanjut, orator itu juga menyampaikan di didepan Kejati Sulsel, ia menduga ada motif kepentingan lain yang bertentangan dengan undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1962 sehingga ia menduga terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalagunaan yang telah dilakukan oleh Direksi, Dewan Perusahaan serta Bupati Sidrap selaku pemegang saham.
“Dengan ini kami mendesak kepada Kepala Kejati Sulsel agar kiranya jangan menutup mata dalam persoalan memberantas kasus korupsi di Sulawesi Selatan. Sebab dalam waktu dekat jika laporan kami ini tidak ditindak lanjuti oleh pihak kejati maka kami akan duduki Kejati Sulsel dengan massa yang lebih banyak”, tambahnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.