Cegah Virus Corona, 1 Melarikan Diri 3 Tersangka di Gelandang Satnarkoba Polres Selayar

oleh -

SELAYARMITRASULAWESI.ID – Meskipun saat ini diinstruksikan oleh pemerintah kepada semua warga untuk melakukan isolasi diri dan bekerja di rumah guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Hal ini dimamfaatkan oleh ketiga oknum pengedar dan pengguna menjalankan bisnisnya.

Sehingga Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil menggiring 3 tersangka dan 1 Orang melarikan diri bersama barang bukti jenis shabu ke Ruang tahanan Mapolres Selayar, Jln RW Monginsidi No 2 Benteng Selayar.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud,. S.I.K, MH., saat melakukan Press Release di Kantor Polres Kepulauan Selayar, Senin (23/320).

Baca Juga:  Upacara HUT Kemerdekaan RI, Bupati Muh Basli Ali Terapkan Protokol Kesehatan

“Ke 3 tersangka di gelandang oleh Sat Norkoba, Minggu (22/3) ditempat yang berbeda,” kata AKBP Temmangnganro Machmud.

Tersangka berinisial SR (33Th) Alamat Desa Parak dan AS (29Th) Alamat Makassar, Jln Kemauan 7 No 3 Maccini, ditangkap bersama barang buktinya 7 suchet jenis shabu.

Masing masing terdiri 1 suchet besar seberat 9,47 gram dan 6 suchet kecil, berat 5,50 gram. Kedua tersangka ini ditangkap Satuan Narkoba di Jalan Poros Pammatata.

Tersangka ke 3 berinisial HR (26Th) beralamat Jln. Bonto, Benteng Selatan ditangkap di Lingkungan Bonto – Bonto di Kelurahan Batangmata Kecamatan Bontomatene dengan barang bukti satu bungkusan yang terikat isolasi hitam berisi 5 suchet jenis shabu seberat 4,74 gram dan sebilah badik yang berada dipinggang tersangka.

Baca Juga:  Persit KCK Kodim Selayar Berikan Penyuluhan Stunting Bagi Warga Lokasi TMMD

Kasat Narkoba Iptu Sukmawati menjelaskan ada 4 tersangka dan satunya melarikan diri.

“Tersangka Saat ini masih dalam pengejaran Polisi,” ujar Sukmawati.

Kronologis

Tersangka SR mengambil bungkusan shabu dengan transaksi ATM di Jalan Hertasning dekat perumahan Citraland Makasaar dengan cara sistim tempel di Dekat ATM. Kemudian SR dan AS membawa ke Selayar.

Setelah sampai di Selayar 5 Paket Shabu diserahkan ke tersangka HR dan 7 paket yang akan di serahkan kepada pembeli di selayar.

Baca Juga:  2 Bersaudara Nyaris Bertikai, Bhabinkamtibmas Tambuna Gandeng Babinsa Razia Miras

Kasat Narkoba Iptu Sukmawati menjelaskan bahwa ada 14 Kasus narkoba yang ditangani Polres Kepulauan Selayar pada tahun 2019 dan tahun ini (Tahun 2020) mulai bulan Januari sampai Maret ada 3 Kasus Narkoba dan 1 jenis Kosmetik.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan