SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali, kembali menerbitkan Surat Edaran terkait penutupan pelabuhan penyebrangan lintas Pammatata-Bira dan pelabuhan pelayaran kapal rakyat, Jumat (27/3/20).
Baca Juga: Tim Gabungan Polres dan Pol PP Sasar Kota Benteng
Penutupan pelabuhan penyeberangan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten berhubung semakin mewabahnya virus corona.
Surat edaran tersebut bernomor 551/246/III/2020/Dishub tentang penutupan pelabuhan penyeberangan dan pelabuhan laut yang berisi empat point.
Poin pertama, Menutup Pelabuhan penyeberangan lintas Pamatata – Bira (PP), Lintas Bira – Pattumbukang (PP) dan Pattumbukang menuju pelabuhan laut yang ada di kecamatan kepulauan (PP) yang disandari oleh KMP Balibo dan Sangke Pallangga.
Poin ke 2, Menutup pelayaran Kapal Rakyat lintas kecamatan kepulauan dan kabupaten kecuali bagi kapal layar motor (KLM) yang mengangkut logistik.
Poin Ke 3, Kepada para pengusaha jasa angkutan Bus, Truk dan Travel agar dapat menyesuaikan perihal tersebut diatas.
Baca Juga: Mewaspadai Covid-19, Begini Suhu Tubuh Normal Berdasarkan Umur
Point ke 4, Penutupan pelabuhan tersebut dilakukan selama 1 (Satu) Pekan dimulai hari Senin 30 Maret 2020 sampai 6 April 2020 dan selanjutnya akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi dan kondisi penanganan pencegahan virus corona yang sudah merambat di Indonesia. (IL)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.