Rapat Internal Penyemprotan Serentak di Kota Benteng, Kapolres Tegaskan Sanksi

oleh -

SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Dalam rangka upaya untuk mencegah dan mengantisipasi wabah penyakit Virus Corona (Covid-19) Kapolres Kepulauan Selayar menggelar rapat dengan Pejabat Utama (PJU) Polres, para Kapolsek dan Para Perwira di ruang rapat Polres guna menindaklanjuti perintah Kapolri untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan Secara serentak di seluruh Indonesia, Senin (30/3/20).

Baca Juga: Hindari Warga Kumpul, Kades Bersama Bhabinkamtibmas Tutup Gedung Olahraga

Dari hasil Rapat yang digelar Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud,. S.I.K, MH., memerintahkan Kabag Sumda Kompol Sukardi, S.H, M.Si untuk koordinasi dengan Sekda Kabupaten Kepulauan Selayar untuk penyemprotan serentak di Kota Benteng.

Baca Juga:  Monev Program, Wabup Saiful Arif kunker Kecamatan Kepulauan

Koordinasi ini untuk mempersiapkan alat dan bahan untuk penyemprotan secara serentak besok, Selasa tanggal (31/3) Pukul 10.00 Wita., di Wilayah Kecamatan masing-masing.

Baca Juga: Tim Gabungan Polres dan Pol PP Sasar Kota Benteng

Selain koordinasi dengan Sekda, Kabag Sumda juga diperintahkan untuk koordinasi kepada para Kapolsek, Camat, Kades/Lurah, Kadus/Ketua RW dan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemuda.

Kapolsek bersama Forum Koordinasi Pimpinan Cabang, Kades, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan unsur unsur terkait terus melaksanakan sosialisasi himbauan Presiden, Kapolri, Gubernur dan Bupati terkait Covid-19, perintah AKBP Temmangnganro Machmud.

Baca Juga:  HUT ke 22 DWP Selayar Membangun Ketahanan Perempuan Indonesia dan Pemulihan UMKM

“Sampaikan kepada masyarakat tentang ancaman pidana bagi yang tidak mengindahkan himbauan yang dikeluarkan pemerintah terkait Civid-19,” ujar Kapolres

Solusi terkait kegiatan masyarakat yang mengumpulkan Orang jika tidak terlalu penting dapat ditunda sampai situasi aman, dan jika penting agar dibuat sesederhana mungkin dengan dikawal TNI-Polri dan pemerintah serta kegiatan dilaksanakan singkat /secepat mungkin dengan jumlah yang terbatas.

Kapolres juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak ada yang memanfaatkan situasi terkait adanya wabah Virus Corona.

“Tidak menyebarkan berita berita hoaks atau melakukan penimbunan terhadap sembako maupun barang medis yang dibutuhkan masyarakat atau menaikkan harga barang yang dapat meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Temmangnganro Machmud.

Baca Juga:  Bupati Selayar Usulkan Bantuan Program Rumah Nelayan dan Pondok Pesantren

Baca Juga: Babinsa Mengkubumen Lakukan Penyemprotan di Rumah Duka

“Kepada masyarakat yang mengalami sakit atau gejala gejala yang terindikasi wabah corona agar segera melaporkan dirinya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengobatan jika perlu dilakukan isolasi,” terang Kapolres. (HS)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.