SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Pemerintah Desa Tamalanrea lakukan Musyawarah Khusus dengan agenda tunggal validasi data calon penerima BLT Dana Desa, bertempat di Kantor Desa Tamalanrea Senin, 20 April 2020.
Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid-19, Panpen Polri Terpadu 2020 Tetap Laksanakan Verifikasi Online
Kegiatan ini dihadiri oleh Pendamping Desa, BPD dan Tim Relawan Covid-19.
Kepala Desa Tamalanrea Awaluddin, SS menjelaskan bahwa kegiatan pencegahan penyebaran virus corona menjadi skala prioritas. Bahkan Pemerintah Pusat telah menetapkannya Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Olehnya itu, Pemerintah Daerah dan Desa diberikan kefleksibelan dan keleluasaan dalam mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pencegahan, Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Covid-19.
“Khusus Pemerintah Desa melalui Kementerian Desa PDTT telah di instruksikan untuk menganggarkan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai bagi masyarakat dengan kategori miskin di tingkat Desa yang tidak sempat terdata atau terabaikan sehingga tidak terdata sebagai Penerima PKH dan BPNT”, ungkap Awaluddin, SS.
Baca Juga: Bill Gates Kecam Donald Trump Bekukan Dana WHO, Perdana Menteri Australia Bersimpati
“Melalui musyawarah khusus hari ini, kita sudah bisa menetapkan nama-nama calon Penerima BLT Dana Desa yang kemudian akan di SK kan oleh Kepala Desa untuk diteruskan ke Pemerintah Kabupaten untuk di sahkan”, harap Awal.
Sementara itu, Pendamping Desa Tamalanrea Andi Afdhal Matalli menyampaikan kriteria-kriteria yang telah di tetapkan dan dikeluarkan melalui surat edaran Kementerian Desa PDTT. Kriteri calon penerima BLT Dana Desa ini harus di perhatikan dalam penetapan nama calon penerima BLT ini.
“Saya mengharapkan kepada kita semua agar tidak terjebak dengan 30% anggaran Dana Desa yang diperuntukkan untuk BLT bagi masyarakat miskin yang terdampak Covid-19 ini”, harap Afdal.
“Data calon penerima BLT harus tervalidasi dengan baik sehingga kita mampu merasionalisasi penganggaran untuk ini, maksimalisasi kegiatan nantinya harus menjadi fokus perhatian, karena kita tidak ingin di kemudian hari ada yg bermasalah dengan anggaran Kegiatan Pencegahan, Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Covid-19 dan BLT ini, mohon maaf saya tidak bermaksud menakut-nakuti,” ungkap Afdal.
“Dasarnya jelas, bahwa setiap akhir tahun realisasi anggaran yg telah di rencanakan itu harus tetap di pertanggungjawaban oleh Pemerintah Desa dan mendapat pemeriksaan dari Instansi atau Lembaga yg berkompeten untuk itu, belum lagi BLT Dana Desa ini telah menjadi perhatian Para Pemerhati Lembaga Anti Korupsi,” tutup Afdal.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.