Jakarta,Mitrasulawesi.id– Adanya pemerintah daerah yang menutup jalan di tengah masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) mendapat respons dari pusat.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta pemerintah kepada daerah agar tidak menutup akses jalan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Doni mengungkapkan, penutupan jalan bakal mengganggu kegiatan ekonomi.
“Kita tidak ingin ada pejabat yang mentang-mentang kemudian statusnya darurat bencana, telah dikeluarkan kemudian menutup jalan, mengganggu kegiatan perekonomian tentu tidak kita harap kan,” kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII melalui konferensi video, Senin 6 April 2020.
Doni mengungkapkan, PSBB bersifat pembatasan, bukan pelarangan. Menurut dia, PSBB merupakan kebijakan yang paling ideal.
Diketahui ada 13 wilayah perbatasan Gowa yang dijaga ketat oleh polisi. Setiap warga yang tidak memiliki KTP Gowa diminta putar balik.
“Kita ada 13 pos yang berbatasan dengan kabupaten/kota luar, paling banyak Makassar ada 5 pos kemudian Takalar, Jeneponto, Sinjai, ada 13 pos utama yang kita lakukan penyekatan,” ujar Boy FS Samola Kapolres Gowa.
Selain di wilayah perbatasan, polisi melakukan patroli di sejumlah titik di Gowa.
“Seperti di depan Kodim, di Samata, dan lain-lain. Tapi kita gantian sambil patroli terpadu itu penyekatan, pemeriksaan, kemudian berputar kembali,” tuturnya.
Pemberlakuan PSBB di Gowa ini tertuang dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Gowa. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan meneken Perbup tersebut pada 30 April 2020.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia, Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun sejumlah pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Permenkes ini mulai dari tata cara penetapan hingga pelaksanaannya.(*/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.