2 Tersangka Kasus Pembunuhan di Bantaeng, 5 Orang Diperiksa Kejiwaannya

oleh -

BantaengMITRASULAWESI.ID – Perkembangan Penanganan Kasus Pembunuhan terhadap Rosmini (16Th), di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng (Sulsel), yang terjadi pada hari sabtu, 9 Mei 2020, penyidik Polres Bantaeng meminta melakukan pemeriksaan psikologi terhadap 5 anggota keluarga, termasuk 2 orang tersangka.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Psikiater dari RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr. Imam Subekti, Sp. KJ., diperiksa mulai pada Pukul 13.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita di ruagan Aula Endra Dharmalaksana 99 Polres Bantaeng, Senin (11/5/20).

Baca Juga:  Komitmen Perdayakan Pemuda, Tim deks Pilkada Pemuda Pancasila Temui Thahar Rum

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST, SH, MH., mengatakan bahwa pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka adalah permintaan Penyidik Polres Bantaeng untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dan keluarga tersangka.

2 anggota keluarga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Rahman Bin Darwis (anak pertama), Umur 30 Tahun, Anto Bin Darwis (anak keempat), Umur 20 Tahun. Keduanya merupakan kakak kandung dari korban diduga sebagai pelaku.

Keduanya dikenakan Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 Kuhpidana.

Baca Juga:  Cipkon Rasa Aman Kepada Masyarakat, Sat Lantas Polres Bantaeng Gelar Patroli Biru

Selain itu, penyidik juga mengamankan 7 orang lainnya. Hal ini dilakukan agar penyidik lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan dan mencegah hal hal yang tidak diinginkan.

Ketujuh orang yang diamankan tersebut yaitu Darwis Bin Daga, Ardi Jumasing Bin Jumasing, Anis Binti Kr. Pato, Hastuti Binti Darwis, Nurlinda Binti Darwis dan Suci Binti Darwis.

Baca Juga:  Resmob Polres Bantaeng Bubarkan Tempat Judi Sabung Ayam

Ke 7 orang ini tidak dilakukan penahanan namun diamankan disalah satu ruangan di Kantor Polres Bantaeng. (#*#)

Editor: Muh Jufri


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan