Makassar, mitrasulawesi.id — Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Aswar Anshari Habsi, melaporkan tiga orang warga ke Polres Mamuju yakni Muh.Yusuf Iqbal, Maksum Dg Manassa dan Sahaluddin terkait dugaan pencemaran nama baik di Media Sosial (Medsos).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) di Makassar,
setelah mendapat laporan dari Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BAIN HAM RI Sulawesi Barat siap mendampingi 3 warga, sekaligus klarifikasi pemanggilan pada 8 Mei 2020.
DPP BAIN HAM RI dan DPW BAIN HAM RI Sulawesi Barat, siap mendampingi terlapor dengan menyiapkan Pengacara untuk mendampingi secara hukum, terlapor dalam proses hukum yang sementara berjalan di Polres Mamuju Sulawesi Barat.
Ketua Bidang Hukum DPP BAIN HAM RI, Danial Maksud S.H., mengatakan DPP BAIN HAM RI telah menunjuk beberapa Advokat atau pengacara dari BAIN HAM RI, dan Kantor Advokat Law Firm DR.Muhammad Nur,SH ,MH & Associates setelah mendapat tugas dari Ketua Umum DPP BAIN HAM RI ,DR.Muhammad Nur,SH,MH.
Danial Maksud menilai tiga orang terlapor di Polres Mamuju Sulawesi Barat, hanya mengupload Ketua DPRD Kabupaten Mamuju duduk di kursi yang empuk dan memujinya.
” Mantap dan luar biasa Kursi Empuk Ketua DPR Mamuju” bukan mencaci maki atau protes dan hal tersebut masih dalam tindakan yang wajar, apalagi pelapor adalah publik Figur,” ucap Danial.
Danial pun berharap kasus ini, tidak berlanjut dan proses hukum berubah menjadi proses mediasi yang berakhir saling memaafkan.
” Kami pun harap dari kejadian ada solusi dan tidak masuk ke rana hukum, apalagi saat ini sementara kita semua menjalankan ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan,” harapnya.(rls/WD)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.