Bantaeng, Mitrasulawesi.id — Dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat, dalam menjalanan ibadah Puasa di bulan Ramadhan 1441 Hijriah, satuan narkoba polres Bantaeng melaksanakan razia Minuman keras diwilayah hokum Polres Bantaeng (15/5/2020).
Memprihatinkan ditengah Pandemi Covid-19 dan disaat masyarakat menjalankan ibadah Puasa, masih ada warga yang beraktivitas menjual minuman keras tradisional jenis Ballo/Tuak.
Dalam rangka operasi cipta kondisi Kasat Narkoba Polres Bantaeng AKP Amin Juraid, SH bersama personil polres bantaeng melaksanakan razia miras di Dusun Pasir Putih lama Desa Baruga Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng.
Dari Lokasi Razia sat narkoba Polres Bantaeng melakukan penggeledahan dan berhasi menemukan 60 liter minuman jenis ballo, yang telah diisi kedalam botol bekas air mineral sebanyak 44 Botol.
Selain mengamankan Miras Personil Sat narkoba Polres Bantaeng juga mengamankan S (65thn) dan R (30thn), keduanya diamankan ke polres Bantaeng untuk dilakukan pemeriksaan karena telah menjual minuman keras jenis ballo.(rls/ags)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.