Gubernur Sulbar bersama Forkopimda Vicon dengan Bupati dan Instansi terkait di Sulbar

oleh -
oleh

Sulbar.Mitrasulawesi.id — Gubernur Sulbar Drs. H. Andi Ali Baal Masdar, M.Si didampingi Danrem 142/Tatag Kolonel Czi Firman Dahlan, S.I.P, Kajati Sulbar Darmawel Aswar, Ketua DPRD Prov. Sulbar Hj.Suraidah Suhardi, Kabinda Bagus Suryo Nugroho, Sekda Prov. Sulbar DR.Muh. Idris video conference dengan Kapolda Sulbar, para Bupati sejajaran Prov Sulbar, Kementerian Agama Sulbar, Ketua MUI Sulbar, Kadis Kesehatan Sulbar serta pihak terkait lainnya. Rabu ( 20/05)

Kegiatan ini menindak lanjuti video conference hari Senin tanggal 18 Mei 2020 dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof. DR. Mahfud MD bersama beberapa Menteri dan Gubernur termasuk Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri sesuai peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Baca Juga:  Tongkat Komando, Komandan Korem 142/Tatag beralih

Pada kesempatan ini Gubernur Sulawesi Barat Drs. Ali Baal Masdar, M.Si meminta masukan dan pandangan dari peserta video Conference perlu tidaknya dilaksanakan Shalat Id secara berjamaah di Mesjid atau lapangan dengan kondisi seperti sekarang ini adanya wabah covid 19.

” Kementerian agama pada tingkat Kabupaten telah melakukan pertemuan dengan Forkopimda setempat dan menyepakati pelaksanaan Shalat idul fitri dilaksanakan dirumah masing – masing dalam rangka memutus rantai covid – 19 ” hal ini diungkapkan Kementerian Agama Prov. Sulbar.

Diungkapkan pula oleh Kementerian Agama Sulbar, agar seluruh komponen berpartisipasi memutus rantai covid – 19 dan mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Prov. Sulbar dan berharap covid – 19 ini secepatnya menghilang dari Sulawesi Barat.

Baca Juga:  Soliditas TNI/POLRI Bantu Percepatan Penanganan Covid-19 di Sulbar Makin Mantap

Sementara itu Danrem 142/Tatag Kolonel Czi Firman Dahlan, S.I.P mengatakan, pada intinya pihak TNI mendukung apa kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah termasuk adanya pelarangan untuk Shalat Idul Fitri di Mesjid maupun dilapangan.

” apapun keputusan Pemerintah maka TNI akan mengawal keputusan itu, demi kepentingan masyarakat secara umum, seperti saat ini penanganan pandemi covid – 19 ”

Wakil Bupati Majene Lukman dalam vicon ini mengatakan, Pemerintah Kab. Majene telah menyepakati pelaksanaan Shalat Idul Fitri di rumah masing – masing.

Ditambahkan pula oleh Wakil Bupati Majene, akan dilaksanakan pembatasan orang – orang yang akan masuk di Kab. Majene mulai tanggal 23 s/d 26 Mei 2020 kecuali kendaraan yang membawa sembilan bahan pokok.

Baca Juga:  Koramil 04/Jebres Bagikan Makanan Sahur Untuk Masyarakat Ditiga Kelurahan

Diakhir vicon DR. Muh. Idris Sekda Prov. Sulbar menyimpulkan, Shalat Idul Fitri dilaksanakan dirumah masing – masing dan dilarang Shalat Id di Mesjid maupun dilapangan.

Pemerintah Sulawesi Barat akan segera mengeluarkan himbauan atau instruksi kepada seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Barat untuk dipedomani. Tandas Sekda Prov.Sulbar.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan