Makassar, Mitrasulawesi.id– Sejak Pagi tadi Selasa 26 Mei 2020 nampak personil PD. Parkir, Dishub serta Satpol PP sudah berada di lapangan, menindak lanjuti Surat Edaran Walikota No.550/194/S.Edar/Dishub/V/2020 tentang Sosialisasi pengawasan, penindakan dan Pengaturan Area Parkir Balaikota.
Berapa Porsonil terlihat berjaga di Jl. Slamet Riyadi dan jl.Balaikota, serta menghimbau pengguna jalan agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat Parkir.
” Memang sudah tidak di perkenangkan di jadikan tempat parkir seperti yang dulu, sehingga ini tentu perlu sosialisasi kepada masyarakat Agar kebijakan dapat lebih Maksimal kita terapkan,” ucap Susuman Halim Direktur Operasional PD.Parkir Makassar Raya saat di konfirmasi media.
Susuman Halim menambahkan, bahwa hari ini kita bersama teman-teman Dishub dan Satpol sejak pagi tadi, sudah stay di lokasi guna memberikan sosialisasi kepada masyarakat khsusnya Pegawai kantor Balaikota dan karyawan kantor yang berada di sekitar.
“Sejak pagi anggota sesudah berapa di poros kota Makassar ini, untuk memberi Sosilisasi kepada pengguna jalan,” cetusnya.
Salah satu tempat yang menjadi prioritas depan kantor Museum kota Makassar, sedangkan Roda Empat bisa menempati area parkir Karebosi Link ataukan Area parkir Kanre rong.
Untuk dalam kantor balaikota, hanya di peruntukkan bagi kendaraan dinas yang di gunakan Oleh Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Forkopimda, Pejabat Eselon II, serta kepala bagian dan sekertaris dinas.
“Pengaturan Parkir dalam Area kantor Balaikota serta site plan penempatan kendaraan serta tekhnis pengaturannya di Atur oleh rekan-rekan Dishub,” tutup Sugali.
Sumber : Humas PD.Parkir Makassar Raya.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.