Sidrap, MitraSulawesi.id — Perwira polisi dari Polres Sidrap AKP Hj Rosmawati mengingatkan tingginya risiko dari tindakan melakukan pungutan liar atau pungli.
Hal tersebut disampaikan AKP Ros, begitu ia akrab disapa saat menggelar sosialisasi Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Kantor KUA Kecamatan Maritengngae di Kota Pangkajene, Rabu, 27 Mei 2020
Polisi Wanita (Polwan) yang diberi amanah menjadi Kasat Binmas Polres Sidrap itu menegaskan, risiko yang paling nyata apabila tindakan pungli dilakukan adalah pidana.
“Siapapun yang terbukti di hadapan hukum (pengadilan) melakukan tindakan pungli, maka pasti akan diberikan sanksi pidana. Jadi hindarilah sebelum terjadi,” pinta AKP Ros dalam materinya.
Dikatakan, Binmas Polres Sidrap selaku pokja pencegahan berkewajiban mengingatkan semua elemen agar menghindari tindakan pungli tersebut.
AKP Ros juga mengingatkan bahwa di Sidrap ada tim Saber Pungli yang setiap saat bisa bergerak untuk melaksanakan tugasnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.