Pahlawan Sri Langka dari Tanah Makassar

oleh -

Dari perkawinan Sultan Abdul Quddus dengan Karaeng Ballasari, maka pada tahun 1747, lahirlah seorang putra yang diberi nama Usman atau Amas Madina. Suatu ketika saat Amas Madina yang masih Balita ini, Sultan Abdul Quddus sedang menjalankan rode pemerintahan, tiba-tiba ia sakit dan wafat pada tahun 1753.

Setelah beliau dikebumikan, Bate Salapanga kembali mengadakan sidang untuk memilih Raja pengganti Sultan Abdul Quddus. Dari hasil sidang, diputuskanlah, bahwa yang menjadi pengganti beliau adalah putranya bernama Usman atau Amas Madinah yang saat itu usianya baru 6 tahun. Amas Madinah dipilih menjadi Raja Gowa pada Tanggal 21 Desember 1753.

Karena Raja Amas Madina ini belum beranjak dewasa, maka kakeknya I Makassumang Karaeng Lembangparang diangkat kembali menjabat Mangkubumi Kerajaan Gowa, menjalankan roda pemerintahan di Kerajaan Gowa.

Menurut adat kebiasaan yang berlaku di Kerajaan tanah Bugis dan Makassar, jika seorang anak Raja yang diangkat masih dibawah umur dan diangkat dalam suatu jabatan penting, harus mengambil nama lain atau gelar yang mengandung suatu cita-cita. Demikian halnya dengan Raja Amas Madina. Karaeng itu, dalam bulan Juli 1758, Dewa Bate Salapanga memberinya gelar Batara Gowa.

Nama Batara Gowa itu dibangkitkan kembali oleh Bate Salapanga, dengan tujuan untuk membangkitkan kembali kejayaan Batara Gowa yang pertama (Raja Gowa VII), putra dari Raja Gowa VI Tunatangkalopi, dengan harapan Gowa kembali menjadi sebuah kerajaan yang berdaulat penuh dan bebas dari pengaruh asing, terutama penjajah Belanda. Raja Gowa Amas Madina kemudian mendapat gelar Batara Gowa II.

Pada tahun 1760 Mangkabumi Karaeng Lembangparang wafat, beliau kemudian digantikan oleh saudaranya bernama I Temmasongeng Karaeng Katangka sebagai mangkabumi yang juga sebagai wali dari Batara Gowa Amas Madina, karena saat itu, Raja Gowa Amas Madina masih dianggap belum dewasa.

Pada tanggal 29 Oktober 1765, Raja Gowa Amas Madina atau Batar Gowa II sudah mulai menginjak dewasa, karena itu Dewan Bate Salapanga melantik secara resmi Batara Gowa menjadi raja ke 26 di kerajaan Gowa dengan gelar Sultan Fakhruddin Abdul Khair Al Mansur Baginda Usman Batara Tangkana Gowa. Dengan dilantiknya Batara Gowa sebagai Raja, maka berakhirlah perwalian Mangkabumi I Temmasonggeng Karaeng Katangka atas Batara Gowa.

Sebagai Raja yang baru dilantik, ia telah banyak menimbah pengalaman dari Mangkabuminya, I Temmasonggeng Karaeng Katngka. Namun ada satu hal yang mengganjal di hati nuraninya, yakni adanya campur tangan Belanda terhadap urusan pemerintahan di kerajaan Gowa, sehingga ia tidak punya kedaulatan penuh untuk mengatur pemerintahan di wilayah Kerajaan Gowa.

Ketika ia dinobatkan sebagai Raja Gowa, Belanda menyodorkan sebuah perjanjian pendek (Korte Verklaring) yang isinya Raja mengakui dominasi kekuasaan Belanda di negeri jajahannya, termasuk di kerajaan Gowa.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan