Cegah Pungli, Sat Binmas Polres Sidrap Gencarkan Sosialosasi Pepres No 87 Tahun 2016

oleh -
Kasat Binmas Polres Sidrap, AKP Rosnawati, untuk ke dua kalinya melakukan sosialisasi peraturan President No 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Kantor Kelurahan Lalebata, Kecematan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Jum'at 29/05/20.

Sidrap, MitraSulawesi.id– Pungutan Liar atau kerap kali kita sebut dengan istilah pungli sering kali dilakukan oleh oknum pejabat negara yang tidak bertanggung jawab.

Menyikapi hal tersebut. Seperti yang dikatakan orang bijak “mencegah lebih baik dari pada mengobati”. Satuan Bimbingan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Sidrap gencarkan Sosialisasi.

Baca Juga:  Hiswana Migas dan Pertamina Bantu Alat Pengukur Suhu Tubuh Tim Medis di Sidrap

Kasat Binmas Polres Sidrap, AKP Rosnawati, untuk ke dua kalinya melakukan sosialisasi peraturan President No 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Kantor Kelurahan Lalebata, Kecematan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Jum’at 29/05/20.

“Untuk mencegah tundak pidana pungli kami gencarkan sosialisasi sehingga kedepan tindak pungli tidak terjadi di Kabupaten Sidrap”, ungkap Rosnawati.

Baca Juga:  Siap Kawal Pilkada Lutim, Kapolres Sidrap Cek Kondisi Kendaraan Personil

Nampak dalam pantauan awak media Kepala Kelurahan Lalebata beserta stafnya menyimak dengan seksama dari di sampaikan Kasat Binmas Polres Sidrap itu.(hk)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan