Luwu, mitrasulawesi.id- DPRD Kabupaten Luwu melaksanakan rapat paripurna, Rabu 3 Juni 2020. Rapat paripurna tersebut menyepakati membentuk dua panitia khusus (Pansus), salah satunya Pansus Penanganan Covid-19.
Adi Putra Pratama selaku wasekjen PP IPMIL bidang kesehatan mengatakan bahwa kami sangat mendukung langkah yang dilakukan DPRD Luwu dalam membentuk pansus penanganan Covid-19 dan pengawasan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Kami menilai DPR sudah melaksanakan fungsi pengawasan, “Tegas Adi”.
Lanjut Adi, Pemkab Luwu masih menggunakan APBD melalui pos anggaran belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 senilai Rp. 2,9 miliar. Selain itu kata adi, alokasi anggaran sebesar 19,2 M di dapat dari refocusing anggaran, “Ucap adi yang juga Aktivis Kesehatan”.
” Pansus Penanganan covid-19 ini terbentuk tentunya merupakan harapan dari masyarakat agar pengawasan pelaksanaan kegiatan Covid-19 lebih dimaksimalkan sehingga memberi dampak positif untuk masyarakat.
Adi juga mengatakan sampai saat ini terus berlangsung masa pandemi Covid-19, kini masuk babak baru yakni adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya.
Menghadapi New Normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB), kata adi, itu bukan berarti meninggalkan standar kesehatan covid-19.
“Melainkan harus kembali beraktivitas sambil menjaga kesehatan selama Pandemi Covid-19,” katanya.
Adi mencontohkan, tindakan adaptasi kebiasaan baru semua petugas gugus Covid-19.
Maka dari itu kami dari Pengurus Pusat IPMIL mengharapkan adanya transparansi semua kegiatan penanganan covid di Kab. Luwu, “tutupnya”.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.