Bawa Kabur Mayat PDP Corona, Polisi Amankan Pemuda ini

oleh -

Makassar,Mitrasulawesi.id– Anggota Satreskrim Polrestabes Makassar, mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam insiden pengambilan paksa jenazah PDP COVID-19 yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji, Jalan Dr Ratulangi, Kota Makassar, Sabtu (6/6) malam.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang remaja yang diduga membawa kotak pendingin atau cool box berisi sampel swab PDP COVID-19, di RSUD Labuang Baji.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya belum bisa memberi keterangan terkait penangkapan para pelaku yang membawa kabur jenazah pasien Covid-19.

Baca Juga:  Pemkab Sidrap Gelar PTSL, Kapolres : Masyarakat Harus Perjelas Legalitas Tanahnya

“Sekarang masih ada di Polda, masih saksi semuanya termasuk itu (AL) belum ditetapkan tersangka. Iya, warga Jalan Rajawali, semuanya. Masih diinterogasi, proses klarifikasi,” ujarnya seperti dikutip Sindonews, Minggu (7/6/2020).

Sementara itu, kata dia, seorang remaja lelaki berinisial AL (16) diamankan di rumahnya Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar setelah penyelidikan melalui bukti rekaman CCTV rumah sakit. Dari hasil keterangan sementara AL mengaku mengira cool box tersebut milik keluarga PDP COVID-19 yang meninggal di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar.

Baca Juga:  Ratusan Laskar Pelangi DPU, Akan Sukseskan Lorong Wisata

“Pengakuan sementara begitu. Tapi untuk kasusnya sudah diambil alih Ditkrimum Polda. Inisial AL, 16 tahun, diamankan di Rajawali,” sambungnya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menambahkan, akibat pengambilan paksa jenazah PDP COVID-19 di Makassar, pihaknya menerjunkan 100 personel untuk mengamankan rumah sakit.

Setiap rumah sakit dijaga 10 orang personel kepolisian untuk mencegah kejadian pengambilan paksa berulang.

“Jadi tiap-tiap rumah sakit rujukan pasien COVID-19 akan dijaga 10 personel kepolisian,” ucapnya.

Polisi kata dia juga akan mengambil tindakan tegas, bagi setiap warga yang membawa senjata tajam serta mengganggu ketertiban saat pengambil paksa jenazah pasien PDP ataupun positif COVID-19 di rumah sakit.

Baca Juga:  Antispasi Covid-19 Bupati Labuhanbatu Libatkan Lembaga Pemuda

“Kalau mengganggu ketertiban misalkan membawa sajam dan melakukan penganiayaan itu bisa (diamankan),” pungkasnya.(rls/WD)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan