Makassar,Mitrasulawesi.id– Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof. Rudy Djamaluddin mengeluarkan kebijakan tegas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kian meninggi.
Rudi, mewajibkan bagi warga yang keluar masuk Kota Makassar mengantongi surat keterangan (SK) tanda bebas Covid-19.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda Makassar, OPD dan seluruh camat di Posko Induk Covid 19, jl Nikel Raya, Sabtu (27/6). Nantinya aturan tersebut akan diatur dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Makassar.
Rudy menegaskan, SK bebas Covid-19 ini bertujuan untuk menekan transportasi penyebaran virus Covid 19. Sehingga siapa pun yang masuk di Makassar harus memiliki surat keterangan bebas virus asal Wuhan, China itu.
“Kita tidak pernah tahu misalnya ada yang ke Maros, dari Maros dia tidak mematuhi aturan protokol kesehatan entah terpapar di mana dan kembali ke Makassar membawa virus tanpa ada tanda-tanda. Nah, itu yang kita waspadai,” katanya.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.