Wartawan Dituduh Seperti Pencuri, BAIN HAM RI Minta Pembuktian

oleh -

Makassar,Mitrasulawesi.id– Istri Kepala UPTD Pendidikan Biringkanaya, menuding wartawan sebagai pencuri, kini mendapat reaksi keras dari Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI, Djaya,SKM.,SH menanggapi pernyataan Dewi yang menuding wartawan sebagai pencuri, terhadap seorang jurnalis media online yang menjalankan tugasnya di Makassar, Sabtu (11/7).

“Pernyataan Dewi yang diduga menghina wartawan sebagai pencuri, saat dikonfirmasi suaminya sebagai Kepala UPTD Pendidikan Biringkanaya harus di buktikan barang apa yang diambil dan harus kuat bukti dan saksi jangan asal tuduh,” tegas Bang Jaju sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Tongkat Estafet Kepengurusan Bakornas LAPMI Resmi Terjadi

Bang Jaju menilai pernyataan Dewi tidak mendasar, apalagi tidak ada bukti yang dapat menguatkan pernyataannya.

“Sebagai istri kepala UPTD Pendidikan Biringkanaya, harus di buktikan jangan mengunakan emosional dalam menghadapi jurnalis yang menjalankan tugasnya,”
cetusnya.

Bang Jaju yang juga mantan jurnalis Kompas TV ini, sangat menyesalkan tindakan Dewi yang juga di sebut Istri Kepala UPTD Pendidikan Biringkanaya.

Baca Juga:  Tahukah Anda! Sejarah Museum Dharma Wiratama Yogyakarta Cikal Bakal Terbentuknya TNI

“ Tindakan Dewi yang mengaku seorang Jurnalis yang terkesan tidak profesional seakan menghakimi seorang jurnalis Arif Wangsa, dari media Mitrasulawesi.id. tanpa dasar bukti dan saksi sebagai dukungan tudingan tersebut,” tuturnya.

Seharusnya Kepala UPTD Pendidikan Biringkanaya melayani jurnalis, apabila ada kebutuhan untuk konfirmasi jangan terkesan tertutup dan menghindari jurnalis karena itu tugas pokoknya jurnalis adalah wawancara.

“Kami yang sempat berkecimpung di Dunia Jurnalis berharap tidak ada lagi kejadian pengancaman atau tindakan kekerasan yang mengakibatkan jurnalis menjadi korban semuanya harus di hadapi dengan komunikasi dengan baik antara narasumber dan jurnalisnya, pasalnya jurnalis bekerja sesuai Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999,” tutupnya.(rls/tim)

Baca Juga:  Sijago Merah Mengamuk Semalam, BPBD Berikan Bantuan ke Masyarakat

Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.