LKBH Makassar Desak Kapolrestabes Makassar Tangkap Oknum Guru Ngaji Cabul

oleh -

Makassar,mitrasulawesi.id– Panasnya pemberitaan viral tentang oknum guru ngaji cabul berinisial AM berumur 40 tahun, Seorang guru mengaji dilaporkan ke polisi usai diduga mencabuli muridnya yang masih di berusia 9 tahun saat sedang mengajar di Kompleks PU, Jalan Batara Bira, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Kabar dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji tersebut awalnya diposting oleh akun Erni Bahri di Facebook pada Selasa (4/8/2020) dan menjadi viral usai dibagikan sebanyak 76 kali.

Baca Juga:  Kodim 1420 Sidrap Peduli Terhadap Korban Kebakaran

Atas dasar itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, mendesak Kapolrestabes Makassar segera menangkap oknum guru ngaji tersebut.

“Kasus ini harus segera diproses Kapolrestabes Makassar khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengingat banyaknya korban adalah anak-anak dan merupakan murid mengaji,” ungkap Muhammad Sirul Haq, Sabtu, 7/8/2020.

Baca Juga:  Pandemi Corona, PMI Makassar Terapkan Prosedur Khusus Bagi Pendonor

LKBH Makassar menilai kasus ini telah merisaukan masyarakat dan membuat kesan buruk bagi guru ngaji, menimbulkan trauma psikologis bagi korban, orang tua korban dan masyarakat Makassar.

Baca Juga:  Sumbangsih YBM PLN Sulselrabar bagi Masyarakat Bombana

“Hukum seberat-beratnya menjadi ganjaran yang setimpal atas perilaku oknum guru ngaji tersebut,” tambah Muhammad Sirul Haq.(rls/tim)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.