Makassar,mitrasulawesi.id– Panasnya pemberitaan viral tentang oknum guru ngaji cabul berinisial AM berumur 40 tahun, Seorang guru mengaji dilaporkan ke polisi usai diduga mencabuli muridnya yang masih di berusia 9 tahun saat sedang mengajar di Kompleks PU, Jalan Batara Bira, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Kabar dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji tersebut awalnya diposting oleh akun Erni Bahri di Facebook pada Selasa (4/8/2020) dan menjadi viral usai dibagikan sebanyak 76 kali.
Atas dasar itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, mendesak Kapolrestabes Makassar segera menangkap oknum guru ngaji tersebut.
“Kasus ini harus segera diproses Kapolrestabes Makassar khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengingat banyaknya korban adalah anak-anak dan merupakan murid mengaji,” ungkap Muhammad Sirul Haq, Sabtu, 7/8/2020.
LKBH Makassar menilai kasus ini telah merisaukan masyarakat dan membuat kesan buruk bagi guru ngaji, menimbulkan trauma psikologis bagi korban, orang tua korban dan masyarakat Makassar.
“Hukum seberat-beratnya menjadi ganjaran yang setimpal atas perilaku oknum guru ngaji tersebut,” tambah Muhammad Sirul Haq.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.