Makassar,Mitrasulawesi.id– Sosialisasi Peraturan Daerah kabupaten Gowa No 25 Tahun 2020 tentang kewajiban penggunaan masker Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease 2019 gencar dilakukan dikabupaten Gowa.
Seperti yang dilakukan pada pagi ini personil Kodim 1409 bersama Polres gowa dan Satpol PP Kabupaten Gowa melakukan sosialisasi Perda Wajib Masker dengan Menyasar ruang publik yang biasa ramai dikungjungi warga. Salah satunya bertempat di Taman Sultan Hasanuddin Jl Tumanurung Raya. Minggu (30/08/20).
Taman Hasanuddin dipilih sebagai tempat untuk sosialisasi dikarenakan banyaknya masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga ditempat tersebut.
Nampak terlihat personil polres gowa melakukan sosialisasi dengan menggunakan pengeras suara atau mobil public adress polres gowa sementara personil yang lainnya terjung langsung menemui masyarakat untuk diberikan pemahaman mengenai Perda Wajib Masker yang sudah disahkan Oleh DPRD Kabupaten Gowa.
Kabag Ops Polres Gowa selaku perwira pengendali menyampaikan bahwa dalam perda No 25 Tahun 2020 tentang Wajib Masker ini didalamnya mengatur beberapa sanksi seperti sanksi Sosial dan Hukuman berupa denda Uang bagi pelanggar.
“Kita sampaikan kepada Masyarakat bahwa perda ini ada denda berupa uang juga sanksi Sosial bagi masyarakat yang melanggar” ujarnya
Kapolres Gowa berharap dengan tela disahkannya Perda No 25 tahun 2020 tentang Kewajiban penggunaan masker ini selain sebagai dasar hukum personil dalam mengambil tindakan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Selain mensosialisakan perda Wajib masker kegiatan ini dirangkaikan dengan pembagian masker kepada masyarakat pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Laporan:Humas Polres Gowa/
(Herman Taruna)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.