Tim Yustisi Gelar Operasi, Warga Tidak Pakai Masker Dapat Sanksi

oleh -
Tim Yustisi kembali digelar Operasi diwilayah Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap, Senin 05/10/20 Pagi

SIDRAP, MitraSulawesi.id Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, hari ini Tim Yustisi kembali digelar Operasi diwilayah Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap, Senin 05/10/20 Pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Yustisi yang terdiri dari Gabungan Satpol PP Kabupaten Sidrap, Petugas Damkar, TNI Koramil 1420, serta Jajaran Polres Sidrap menindaki 4 orang yang ditemukan melanggar dengan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Baca Juga:  PORDI Sidrap Gelar Lomba Domino, Potensi Jackpot 1 Unit Motor

“Ya, Dua orang pelanggar memilih membayar denda sebesar Seratus Ribu Rupiah, Empat diberikan teguran tertulis, sedangkan dua pelanggar lainnya memilih tindakan sosial berupa pengucapan Pancasila serta memungut sampah disekitar Lokasi” Tutur Kapolsek Dua Pitue, AKP Andi Mappahairul yang turut dalam kegiatan tersebut.

Andi Mappahairul juga mengungkapkan bahwa pemberian sanksi terhadap pelanggar bertujuan memberikan efek jera bagi warga yang belum patuh melaksanakan Protokol Kesehatan tentunya mengacu pada peraturan Bupati Sidrap No 32 Tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan yang telah berlaku sejak tanggal 20 September 2020 lalu.

Baca Juga:  Wujudkan Beras Berkualitas, Kodim 1420 Sidrap Ajak Masyakat Tanam Padi Organik

“harapan kami agar seluruh warga betul – betul sadar mematuhi Protokol Kesehatan diantaranya memakai masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan dan hindari kerumunan, untuk itu dalam tiap kesempatan Kami senantiasa mengingatkan dan menghimbau warga untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas demi memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Covid-19” Tutupnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan