Gowa,Mitrasulawesi.id– Berita acara hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 25 Agustus 2020, yang digelar gabungan Komisi III dan I DPRD Kabupaten Gowa diluruskan oleh Ketua Komisi III DPRD Gowa Andi Lukman Naba saat konferensi pers di Sungguminasa, Selasa 20/10/2020.
Lukman Naba, katakan bahwa berita acara yang dibuat tanggal 25/08/2020 di Sungguminasa yang ditandatangani oleh Wakil Ketua II Zulkifli Alimuddin Tiro. SP, Resqiya Hijaz selaku Wakil Ketua III, mengetahui H.Rapiuddin Ketua DPRD Kabupaten Gowa, menuai keberatan dari pihak Developer PT.Aroel Mandiri Persada kepada Ketua Komisi III DPRD Gowa.
” Karena surat keberatan itu yang ditujukan kepada saya selaku Ketua Komisi III sehingga saya mengetahui bahwa ada berita acara beredar di luar,” ungkap Lukman Naba.
Sebelumnya Lukman Naba tidak mengetahui perihal berita acara tersebut.
“Nanti pada tanggal 07/10/2020 bertepatan dengan surat dari PT.Aroel Putra Mandiri, saya ketahui dan saya minta hasil RDP pada notulen kesekretariatan yang bertugas saat RDP gabungan,” ujarnya.
Lanjut Lukman Naba, dalam berita acara tersebut ada kata berbunyi “Developer Menyerobot”, data yang ada sama saya bila dibandingkan dengan data yang saya dapatkan dari Notulen RDP, terdapat perbedaan dimana didalam isi tersebut dikatakan bahwa hasil RDP gabungan Komisi III dan I DPRD Gowa, merekomendasikan pada pemerintah Kabupaten Gowa untuk tidak menerbitkan IMB.
“yang ada sama saya bahwa menghentikan pembangunan sebelum terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jadi bukan melarang mengurus penerbitan izin namun meminta untuk tidak membangun sebelum terbit IMB tersebut,” katanya.
Lukman Naba yang juga Ketua Fraksi DPRD Gowa ini menjelaskan bahwa, dalam tata tertib anggota DPRD Gowa pasal 132 ayat 1,2 dan 3 sangat jelas mengatur prosedural rapat dimana sekretaris rapat, menyusun laporan dan catatan rapat sementara untuk selanjutnya dibagikan kepada anggota DPRD dan pihak terkait, setelah rapat selesai dan diberikan kesempatan mengoreksi catatan rapat sementara dalam jangka waktu 2 hari, setelah itu risalah di anggap sah (baca tata tertib DPRD).
Olehnya itu,bagi Lukman Naba, karena berita acara RDP ” bocor “, beredar diluar dan dipergunakan pihak pihak tertentu untuk kepentingannya dan bisa merusak citra lembaga.
” Maka saya katakan bahwa secara otomatis hasil rapat RDP tersebut cacat administrasi, cacat prosedural atau dengan kata lain terdapat maal administrasi, melanggar tata terbit anggota DPRD,” jelas Lukman Naba.
DPRD itu tidak gampang mengeluarkan rekomendasi, ada prosedur tetap yang harus terpenuhi sesuai aturan.
“Ini adalah kesalahan fatal dari Sekretariat DPRD Gowa yang merupakan perpanjang tangan Pemkab, seharusnya ada security sistem supaya surat penting yang masih bersifat internal tidak bocor ke eksternal serta fungsikan tenaga ahli pimpinan DPRD Gowa supaya tidak ada kesalahan berulang yang fatal,”kilah Lukman.
Selanjutnya Lukman Naba sampaikan bahwa saya hadir dalam RDP saat itu (25/10, red), setelah mendengarkan dan mencermati sekitar kurang lebih 15 menit, Lukman Naba keluar karena di anggap bukan ranahnya DPRD untuk membahas hal itu.
“Saya tidak ikut dalam pengambilan keputusan, tapi kalau ada berita acara RDP seharusnya copiannya diberikan untuk di koreksi sesuai bunyi tatib pasal 132 dan itu tidak dilakukan, termasuk berita acara cukup di tandatangan pimpinan dan sekretariat rapat,” pungkas Lukman Naba.
Ketua DPRD Gowa H.Rapiuddin saat di konfirmasi Mitra Sulawesi terkait bocornya berita acara RDP itu, mengaku heran dan bingung kenapa hal itu terjadi.
“Saya juga bingung kenapa hasil rapat gabungan Komisi III dan I bisa keluar padahal masih di internal, belum ditindaklanjuti,”ujar H.Rapiuddin singkat
(Tim/rls)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.