Bantaeng, mitrasulawesi.id – Unit Resmob Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SS (27th) yang telah menyetubuhi adik ipar sendiri yang masih dibawah umur.
Penangkapan SS yang bekerja sebagai Satpol PP di Bantaeng atas laporan istrinya sendiri, HP (20Th), LP-B / 320 / XII / 2020 / RES. BANTAENG pada hari kamis tanggal 24 Desember 2020, pukul 19.30 wita.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri menjelaskan bahwa korban NR (7th) selalu menginap di rumah kakaknya yang beralamat di jalan Mongisidi Kelurahan Bontorita Kecamatan Bissappu.
“Peristiwa ini diketahui, saat korban NR melaporkan kepada kakaknya (HP) bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual (digagahi, red) yang dilakukan oleh SS,” jelas Aiptu Sandri.
Selanjutnya, korban NR dibawa ke Rumah Sakit dan sempat dilakukan perawatan medis.
SS ditangkap di rumahnya, kp. Jagung kel. Malilingi kec. Bantaeng, Jumat tanggal 25 Desember 2020 Pukul 01.30 WITA.
Saat diamankan, Polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis Taji terselip di badan SS.
SS dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d uu ri no 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti uu ri no 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas uu ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak. (SDR)
Editor: Muh Jufri
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.