LUTIM, mitrasulawesi.id — Ketua DPC Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) indonesia Kabupaten Luwu Timur sebagai pelapor atas dugaan korupsi pengadaan papan transpransi desa.
Laporan dugaan korupsi yang diadukan Arsad bersama rekannya merupakan hasil audit dari Dinas Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur Provensi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dilansir dari sultrus.id Arsad mengungkapkan, bahwa saat ini pihak Inspektorat Luwu Timur sudah memberikan hasil audit kepada penyidik yang meminta untuk dilakukan audit dalam kasus tersebut.
Menurutnya, pihak Inspektorat Luwu Timur juga sudah mengakui adanya indikasi kerugian negara dalam pengadaan papan transparansi desa beberapa tahun lalu itu.
“Pihak inspektorat juga sudah jelaskan adanya kerugian negara yang signifikan dalam kasus yang kami laporkan beberapa waktu lalu,” ujarnya, Senin (28/12) kemarin.
Meski mengaku telah memiliki bukti adanya kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat Luwu Timur, Arsad masih enggan merincinya.
“Biarlah nanti penyidik yang menjelaskan ke publik,” tutur Arsad.
Aktivis Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma juga mengeturakan, pihaknya hanya melaporkan dan mengawal proses hukumnya.
Saat kunjungan terakhir ke Polres Luwu Timur, penyidik mengaku menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk jadi bahan rujukan kelanjutan laporan mereka.
“Hasil audit sudah diterima penyidik. Tugas kami selanjutnya adalah mempertanyakan langkah yang akan diambil penyidik selanjutnya,” tutupnya.
(ril/bms)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.