Pidana Atau Bukan? Polres Selayar Segera Gelar Perkara Penjualan Pulau Lantigiang

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kapolres kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S. IK, MH., gelar konfrensi pers di ruang rapat Mapolres, terkait penyelidikan dugaan penjualan pulau lantigiang yang terletak di Desa Jinato Kecamatan Taka Bonerate Kabupaten kepulauan Selayar (Sulsel), Sabtu (30/1/21).

Konfrensi pers ini dihadiri Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Usman, S. Hut., MP, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur, SP. MP., Kepala Desa Jinato Andi Sulistiwati, serta wartawan elektronik dan media cetak.

Baca Juga:  Peresmian RSUD Jampea, Bupati Selayar: Menyusul Pembangunan Rumah Sakit Bonerate

“Berdasarkan informasi yang diterima dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate tentang dugaan adanya penjualan pulau lantigiang yang terletak di Desa Jinato kecamatan Taka Bonerate kabupaten kepulauan Selayar,” ujar AKBP Temmangnganro Machmud.

Ia menjelaskan bahwa seorang berinisial SA menjual lahan seluas 7,3 Hektar are (Ha) kepada AS seharga Rp 900 juta dengan DP Rp 10 Juta melalui transfer di buku rekening BRI milik Kasman Kopanakan SA dan akan dilunasi apabila sertifikat tanah telah selesai diurus.

Namun diketahui, Pulau lantigiang hanya seluas 2,8 Ha yang tercatat dalam Dokumen Zonasi Balai Taman Nasional Taka Bonerate.

Baca Juga:  Pemkab Kepulauan Selayar Kembali Terima Predikat WTP ke 4 Kali

Sementara dalam Surat keterangan Jual beli yang diketahui oleh Kepala Desa Abdulla pada saat itu, (tahun 2015), antara SA dan As seluas 7,3 Ha.

Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan dua orang saksi diantaranya mantan Kepala Desa Abdullah dan Rustam yang membuat surat keterangan jual beli tersebut.

“Keduanya akan segera kita undang untuk dilakukan pemeriksaan. Begitu juga dengan Para pihak yakni penjual dan pembeli guna menjalani pemeriksaan sebagai bahan gelar perkara untuk menentukan perkara ini pidana atau bukan. sehingga kita bisa mengambil kesimpulan untuk ditingkatkan menjadi penyidikan atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana,” tutupnya. (HS)

Baca Juga:  Anggota Polres Selayar Bripda Miftahul Idris Diduga Bunuh Diri Dimakamkan di Gowa

Editor: Muh Jufri


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan