Zainuddin: Laporan Pihak Balai TNTB ke Polisi Tidak Memahami UU

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Calon Investor Pulau Lantigiang, Asdianti Baso, Direktur PT. Selayar Mandiri Utama (SMU) melalui kuasa hukumnya, Zainuddin, P. SH, bahwa pembelian lahan kebun yang seluas sekitar 4 Ha, seharga 900 juta dengan DP, sebesar 10 Juta untuk sarana pariwisata.

Kemudian, sisanya akan diselesaikan setelah terbit izin membangun. Hal ini dijelaskan Zainuddin, P. SH, dalam konferensi Persnya, di Rayhan Resto, Selasa (2/2/2021).

Sebelumnya, Wanita asal Paggarangan, Desa Laiyolo, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, telah membeli tanah di pulau Latondu Besar, atas petunjuk dari salah seorang oknum pejabat Balai Taman Nasional Taka Bonerate.

Dengan pertimbangan matang, Asdianti Baso melakukan survey di Pulau Latondu Besar dan ternyata dianggap cocok, sambil mencari tau pemiliknya dan akhirnya membeli tanah di Pulau Latondu Besar, pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga:  Tingkatkan Harkat dan Martabat, Ketua HNSI Selayar Berniat Ingin Bedah APBD Untuk Kesejahteraan Nelayan

Namun beberapa bulan kemudian, oknum pegawai Balai TNTB kembali mengarahkan Asdianti Baso untuk mengawali bisnisnya antara pulau Belang Belang dan Pulau Lantigian, dengan alasan pulau Latondu masuk kawasan konservasi inti.

Kemudian Asdianti Baso memilih pulau Lantigiang yang masuk dalam zona pemamfaatan, walaupun pada kenyataannya wanita asal Paggarangan ini sudah terlanjur membayar tanah di pulau Latondu, ujar Zainuddin.

Dalam konfrensi pers tersebut, Zainuddin menjelaskan panjang lebar sepak terjang Aslianti Baso dalam bidang usaha pariwisata. Dimana diketahui Aslianti Baso adalah orang Selayar Asli, yang kebetulan bersuamikan orang Italia, Milan.

“Ia tidak tanggung tanggung berinvestasi di daerahnya sendiri. Rencana awal akan mengelontorkan dana sebesar 25 sampai 50 Milliar Rupiah dan akan membuka puluhan lapangan kerja di bidang pariwisata,” ujar Zainuddin.

Baca Juga:  Bupati Basli Ali Launching Gebyar Vaksin Anak Usia 6 - 11 Tahun

Bukan hanya itu, Asdianto Baso juga berencana akan mendatangkan pesawat yang bisa mendarat di Air.

“Barusan saya melihat investor yang serius mau berinvestasi di Selayar, modal yang digelontorkan belum tentu bisa kembali beberapa tahun kedepan. biasanya investor datang, pulang dan tidak kembali,” jelas Zainuddin.

Selain itu, kata Zainuddin bahwa suami Asdianti Baso memiliki usaha pariwisata di Bangka Blitung dan Bali, sehingga suaminya menyarankan kepada istrinya (Asdianti Baso) untuk membuka usaha sendiri di bidang pariwisata, di kampung halamannya. Hal ini ditanggapi serius oleh Asdianti atas saran dari suaminya.

Baca Juga:  Penampakan Masjid Tola Setelah di Rehab TMMD Terekam Kamera Bikin Merinding

Dan akhirnya kembali ke Selayar untuk membuka usaha pariwisata dan menemukan pulau Lantigiang sebagai lahan bisnis pariwisata yang hanya berujung pelaporan Polisi.

Zainuddin, P. SH, menambahkan selama urusan terkait laporan polisi sudah mengalami kerugian puluhan juta rupiah, belum termasuk biaya pulang pergi Selayar – Makassar – Bali.

Terkait laporan ini, Zainudin, P. SH, menyebutkan bahwa pihak Balai TNTB tidak memahami Undang Undang, pasalnya persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah atau langsung ke pengadilan, bukan ke Polisi.

Ada UU yang mengatur soal ini, apabila pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate tidak menginginkan pihak investor membuka usaha pariwisata di Kawasan TNTB.

Tinggalkan Balasan