JAKARTA, MITRASULAWESI.ID – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ingatkan warganet yang masih bandel menolak menghapus kontennya terkait pelanggaran UU ITE, dapat berbuntut panjang jika unggahannya dilaporkan secara hukum oleh pihak lain.
Pihak kepolisian tetap menghormati masyarakat yang menyanggah ataupun mendebat teguran yang disampaikan oleh petugas virtual police, ujar Komjen Pol Agus Andrianto.
Agus Andrianto berharap netizen yang ditegur karena melanggar UU ITE oleh personel virtual police, bisa sadar tanpa mendebat petugas, ujarnya kepada Wartawan, Minggu (28/2/2021) di Jakarta.
“Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di-upload.” jelasnya.
Kesadaran yang diharapkan, bukan berdebat di dunia maya, ujar Kabareskrim kepada Wartawan, Minggu (28/2/2021) di Jakarta.
Nantinya, kata Komjen Agus, laporan polisi tersebut bisa diterima, lantaran petugas virtual police sudah mengingatkan pelaku untuk menghapus kontennya.
“Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa”, ujar Komjen Agus.
Pihak Polri tetap mengedepankan penyelesaian masalah UU ITE dengan cara mediasi atau restorative justice.
“Gangguan terhadap stabilitas nasional, intoleran, menimbulkan terjadinya konflik sosial, (pemanggilan) klarifikasi dapat dilakukan saat itu,” jelasnya.
Kesadaran yang diharapkan, bukan berdebat di dunia maya.
“Silakan aja (mendebat) kan semua ada risikonya, sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, Andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi,” tutup Komjen Agus. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.