Intip Anak Kandung Digauli Pamannya, Ayah Minta Jatah Hingga Hamil Diamankan Polisi

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Ayah kandung dan paman pelaku pelecehan seksual hingga hamil terhadap korban anak dibawah umur, berinisial H (16Th), digelandang polisi di Kampung Tangnga Desa Teluk Kampe Kecamatan Pasimasunggu, Kepulauan Selayar, Sabtu (13/3/21).

Ayah kandung H yakni RM (44Th) dijemput Anggota Polsek Pasimasunggu dipimpin Kanit Intel Aipda Baso M. Sedangkan paman H berinisial KL (48Th) dijemput di rumahnya pada malam hari.

Korban diketahui hamil setelah dilakukan operasi di rumah sakit karena diduga mengidap penyakit kanker. Ternyata dari hasil operasi ini ditemukan janin yang sudah meninggal dalam kandungan.

Baca Juga:  Pasca Serah Terima, Dandim yang Baru Bertugas di Selayar Disambut Bupati

Kasat Reskrim polres kepulauan Selayar Iptu H. Syaifuddin, S.Sos, melalui Paur Humas Ipda Hasan, S.Sos membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh Nur Aeni.

“Korban diduga mengalami pencabulan oleh orang tua kandungnya saat korban masih berusia 12 tahun (kelas 6 SD) hingga korban hamil pada bulan Mei 2020 dan melahirkan dengan cara Operasi pada bulan Januari 2021 namun Anaknya meninggal dalam kandungan sebelum Operasi,” ujar Ipda Hasan.

Selain Orang Tua kandungnya diduga Pamannya KL juga melakukan pencabulan terhadap korban saat masih duduk di bangku SD kelas 4.

Baca Juga:  Plt Kadis Kominfo Selayar Bagikan Paket Makanan Berbuka Puasa

“Ya, kedua terduga pelaku sudah di amankan oleh Personil Polsek Pasimasunggu dan segera di bawa ke Polres Kepulauan Selayar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Humas Polres ini.

Dari informasi yang diterima, kronologi awal mula terjadinya pelecehan seksual ini, saat itu korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar sedang didapati dan diintip oleh RM sedang dicabuli oleh KL.

Berselang dari kejadian itu, kemudian RM minta jatah ikut mencabuli korban dengan ancaman kejadian awal sehingga korban mengalami kehamilan.

Baca Juga:  Korban Gempa Asal Pulo Madu Dalam Keadaan Kritis Dirujuk ke RSUD KH. Hayyung

Terduga pelaku kita kenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (HS/Tim)

Editor: MJ


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.