Ketua Perjosi Makassar : Kemendikbud Segara Mengganti Dirjen dan Direktur Sejarah

oleh -
oleh

Makassar, mitrasulawesi.id — Sekretaris Jenderal Asosiasi Penulis Profesional Indonesia Pusat yang juga Ketua Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia Kota Makassar, Bachtiar Adnan Kusuma, menilai keteledoran Tim penyusun Buku Kamus Sejarah Indonesia yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional dengan tidak mencantumkan tokoh pendiri NU Hadratus Syekh K.H. Hasyim Asy’ari dan juga putranya K.H. Wahid Hasyim-anggota BPUPKI, PPKI dan Menteri Agama pertama dalam buku Kamus Sejarah Indonesia adalah pelecehan sejarah sekaligus pelecehan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Nasional.

Ketua Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (Perjosi) Kota Makassar ini, menyampaikan pikiran-pikirannya menanggapi diskusi di group Perjosi Sulsel, Minggu (25/4).

Baca Juga:  HPN 2024, Saiful Arif Tegaskan Fungsi Pers Harus Berjalan Berimbang

“Perbuatan sengaja atau tidak tercantumnya kedua tokoh pendiri NU dan pahlawan nasional tersebut, adalah perbuatan penghianatan sejarah sekaligus pelecehan atas sistem perbukuan nasional sebagai salah satu tata kelola ekosistem perbukuan nasional yang melibatkan penulis, penerbit, editor, percetakan, distributor, pembaca dan pengawasan,”ucapnya.

Bachtiar Adnan Kusuma, menegaskan kalau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Nasional pada pasal 1 ayat 1 tegas kalau tata kelola perbukuan dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu yang mencakup rangkaian komponen yang terlibat termasuk penggunaan, penyediaan dan pengawasan buku haruslah terlibat.

Baca Juga:  Setelah Tsunami NTT dan Aceh Kini Corona Sebagai Bencana Nasional

Karena itu, BAK meminta Kementerian Pendidikan Nasional segera menarik seluruh buku-buku Kamus Sejarah Indonesia jilid satu dan dua baik terbitan cetak maupun soft copy yang beredar liar di masyarakat. Alasannya, selain sesuai pasal 31 ayat 2 dan 3 UU Nomor 3 Tahun 2017 yaitu pihak mengedarkan, penerbit diberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penarikan buku-buku dari pasaran dan pencabutan izin usaha penerbitan buku yang menerbitkannya.

Baca Juga:  Walikota Palopo Kukuhkan Keluarga Kampung Pisang Di malam Tahun Baru

Atas kejadian ini, Bachtiar Adnan Kusuma, menilai pelecehan atas institusi lembaga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak peka terhadap warga NU di Indonesia. Karena itu, BAK meminta Dirjen dan Direktur Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera diganti.

“Kami berharap Menteri Pendidikan Nabiel Makarim segera mencopot Dirjen Kebudayaan dan Direktur Sejarah”, harap tokoh Penggagas Gerakan Indonesia Membaca dan Menulis Tahun 2012 di Gedung Koni DKI Jakarta, Tanah Abang ini. (ril/tim)

Tinggalkan Balasan