Makassar, mitrasulawesi.id –Ombudsman Kota Makassar mengapresiasi pelayanan perizinan online Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar hal tersebut diutarakan ketua Komisioner Ombudsman Makassar Andi Ihwan Patiroy, Senin (31/5/2021) menurutnya dengan adanya layanan online seperti ini dapat memudahkan masyarakat.
“DPMPTSP di sini sudah berinovasi. Layanan perizinan online tentunya dapat memudahkan masyarakat prosesnya bisa dipantau melalui handphone dan penyerahan berkas perizinan sudah tidak perlu lagi antri, disamping itu fitur kepuasan pelanggan juga tersediah pada website DPMPTSP jadi masyarakat dapat menilai langsung pelayan dari Dinas tersebut,” kata Ihwan.
Selain itu ia juga menyampaikan, berdasarkan keterangan warga, pengurusan izin usaha di kantor pelayanan ini sudah menggunakan sistem online.
“Daftar online hari ini besoknya berkas sudah selesai,”ujarnya.
Ihwan berharap Dinas-dinas lain juga dapat menerapkan sistem online seperti itu.
“Sistem online ini sebaiknya diterapkan terutama bagi dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, selain mudah diakses juga dapat meniadakan pungli,”tutupnya. (ril/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.