Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Tes Urine Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Positif Narkoba

oleh -

Jakarta, mitrasulawesi.id – Kasus penyalahgunaan narkoba, penyidik polda metro jaya menetapkan 3 orang tersangka. Yakni Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie dan seorang sopir Nia Ramadhani yang juga ditangkap dalam kasus tersebut.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama inisial ZN laki-laki (43), dia adalah sopir juga yang membantu di kediaman dua tersangka lain, Kedua inisial RA perempuan (31), ibu rumah tangga. Ketiga AAB (42) laki-laki karyawan swasta. Mereka suami istri dan RA adalah public figure,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat digelar konfrensi pers, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:  Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci, Ini Yang Disampaikan Mayjen TNI Ali Hamdan Bogra

Ketiganya sudah dilakukan tes urine dan hasil menunjukkan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu. Selain itu, polisi juga telah melakukan test swab COVID-19 dan dinyatakan negatif.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi, ternyata yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik Saudara RA (Nia Ramadhani). Itu pengakuannya,” kata Yusri.

Kemudian, polisi menggeledah kediaman Nia Ramadhani, Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari rumah Nia, polisi menemukan alat isap sabu atau bong. Hasil pemeriksaan awal, Nia menyebut nama Ardi Bakrie. Suaminya itu, kata Nia, rutin mengonsumsi sabu bersama-sama.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolres Sidrap : Laksanakan Tugas Sesuai Job Description

Tetapi Ardi Bakrie tidak ada di rumah. Nia dan sopir langsung dibawa ke Polres Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani kemudian menghubungi suaminya, Ardi Bakrie, dan pada malam harinya pun datang menyerahkan diri.

“Saudara AAB datang ke Polres Metro Jakarta Pusat menyerahkan diri,” jelas Yusri.

“Saudari RA sering menggunakan memang sabu-sabu ini, yang bertempat di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah, Jakarta Selatan,” lanjut Yusri.

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dijerat pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  HMI Badko Sulselbar, Sesalkan Tindakan Represif Polres Maros

Ancaman hukuman bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mencapai 4 tahun penjara.

Dalam konfrensi pers tersebut ditampilkan barang bukti sabu dan alat isap atau bong milik tersangka. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan