Deli Serdang, mitrasulawesi.id – Pemilik dan karyawan sebuah apotek ditangkap polisi karena menjual obat untuk terapi pasien COVID-19 diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Keduanya ditangkap polisi setelah adanya laporan dari masyarakat menyebutkan bahwa apotek tersebut menjual harga obat-obatan dengan harga tinggi.
Seketika itu, tim dari Reskrim Polres Deli Serdang melakukan penyelidikan dan penggerebakan.
Alhasil polisi mendapati, pihak apotek menjual obat jenis Azithromycin Dihydrate 500 Mg dengan harga Rp 80 ribu, dari yang seharusnya Rp 17 ribu.
“Kedua pelaku yang diamankan yakni pemilik dan karyawan apotek berinisial RB dan LN,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, Jumat (16/7/2021).
Pelaku disebut sengaja menjual obat dengan harga tinggi untuk meraup keuntungan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sekedar diketahui bahwa selama pandemi covid-19, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan terkait harga obat untuk penanganan COVID-19 dan menerbitkan SK Menkes No.HK.07.07/Menkes/4826/2021 untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) obat. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.