Langgar PPKM, Pemilik Warkop Pilih Penjara 3 Hari dari pada Bayar Denda 5 Juta

oleh -

Tasikmalaya, mitrasulawesi.id – Pemilik Kedai Kopi (Warkop), Asep Lutfi Suparman (23Th) lebih memilih 3 hari hukuman penjara dari pada membayar denda sebesar 5 juta ke kas negara.

Asep menjalani hukuman mulai hari Kamis (15/7/2021) di Lapas Kelas II B Tasikmalaya setelah putusan pengadilan menyatakan bersalah melanggar batas waktu operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga:  Terkait Sosialisasi Tracer Covid-19, Pangdam XVIII/ Kasuari : Itu Butuh Sinergitas

Ia mengaku tidak memiliki uang sebesar itu, untuk membayar sebagai ganti subsider kurungan 3 hari penjara.

“Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negara,” tutur Asep.

Baca Juga:  Asops Kasdam XVII/Kasuari Membuka Rakernisops Tahun 2020

Sementara ayah kandung Asep, Agus Rahman (56Th), merasa bangga dengan keputusan anaknya. Meskipun dirinya ingin membayarkan uang pengganti tersebut.

Agus mengatakan beberapa kali membujuk anaknya untuk membayar dendanya saja. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja

“Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya,” ujar Agus kepada wartawan saat mengantar Asep ke Lapas. (#*#)

Tinggalkan Balasan