Makassar, MitraSulawesi.id– Pemutihan denda pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel kembali dibuka mulai 18 Agustus hingga 29 September 2021.
Kebijakan itu diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berlaku untuk semua wilayah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi Sulsel.
Dikutip dari rilis Bapenda Sulsel, Rabu (18/8/2021), karena itu, wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan saja.
Karena dendanya akan dihapuskan, meski terlambat harian, bulanan atau tahunan.
Penghapusan denda pajak kendaraan ini dilakukan Pemprov Sulsel untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) Indonesia ke-76.
“Serta untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19,” kata Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
“Pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 18 Agustus 2021 dan akan berakhir pada 29 September 2021,” tegas Andi Sudirman.
Keputusan ini tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1828 /VIII/2021.
Berisi tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah di Provinsi Sulsel ditandatangani Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada tanggal 16 Agustus 2021.
Bebas Denda Balik Nama
Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan, jika program pemutihan ini bukan hanya untuk denda pajak kendaraan bermotor.
Pemprov Sulsel juga membebaskan denda bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, pun mengimbau masyarakat Sulsel memafaatkan penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan segera membayar pajak kendaraan.
“Dengan momen pemutihan denda pajak untuk semua wilayah Sulawesi Selatan ini, kami berharap warga Sulsel segera membayar pajaknya,” ujarnya.
Penghapusan denda PKB dan penghapusan bea balik nama kendaraan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.
“Jadi program ini untuk semua kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang maupun angkutan barang,” jelas Andi Sumardi.
Ia menambahkan, penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 29 September 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi.
Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 29 September 2021, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Manfaatkan Pembayaran Non Tunai
Pada masa pandemi ini, terkait dengan cara pembayaran pajak, warga Sulawesi bisa memanfaatkan layanan pembayaran nontunai.
Hal itu dianjurkan untuk menghindari kerumunan saat membayar PKB di Samsat atau layanan keliling Selatan terdekat.
Meski bisa dilakukan secara tunai, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai.
Tentunya dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar.
Bahkan bisa juga melalui toko-toko retail Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart.
Selain itu, saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay lewat layanan Gobills.
Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di Samsat drive thru, Samsat keliling, atau ke Samsat stasioner.
Tentunya warga diimbau menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan tetap membayar pajak tepat waktu,” pungkas Andi Sumardi.(*)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.