Tersangka Proyek Bandar Udara Aroepala Dialihkan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Rumah

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Tersangka kasus Proyek pembangunan pemenuhan standar Runway Strip (Landasan Pacu) tahun 2018, Bandara Aroeppala Kepulauan Selayar, (Sulsel), yang menelan anggaran APBN sebesar Rp.11. 165. 875. 000, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar, Rp.8. 203. 234. 300., dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan ke tahanan rumah.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin, SH., menjelaskan terkait hal tersebut mengatakan bahwa pihak keluarga yakni istri tersangka dari pengawas konsultan mengajukan surat permohonan pengalihan tahanan rumah sekaligus mengembalikan uang yang telah digunakan saat itu, sebesar kurang lebih Rp 200 juta.

Baca Juga:  Bupati Selayar Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Sulsel

“Saya belum tahu secara pasti apakah pengalihan tahanan rumah atau tahanan kota,” kata La Ode Fariadin, SH., kepada media ini, Selasa (25/8/21) diKantor Kejaksaan Negeri Selayar.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar kasus korupsi yang ditangani oleh Kasi Pidsus ini tetap berjalan dan akan segera dirampung berkasnya.

Baca Juga:  TGC Bontosunggu Datangi Warga yang Baru Tiba dari Rumah Sakit Maros

“Penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka yakni pengawas Konsultan dan PPK,” kata Kasi Intel.

Kita hanya menunggu perhitungan kembali oleh BPK karena ada pengembalian dari pihak tersangka.

“Kasus ini adalah temuan BPK, kemudian Kejaksaan Negeri Selayar menindaklanjutinya,” jelas La Ode Fariadin.

Baca Juga:  Safari Nuzulul Qur’an Wakil Bupati di Jampea, Ini Pesan yang Disampaikan

Diduga salah satu penyebab timbulnya kerugian negara dilatarbelakangi pekerjaan proyek tersebut berpindah tangan. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan