SELAYAR, mitrasulawesi.id – Tersangka kasus Proyek pembangunan pemenuhan standar Runway Strip (Landasan Pacu) tahun 2018, Bandara Aroeppala Kepulauan Selayar, (Sulsel), yang menelan anggaran APBN sebesar Rp.11. 165. 875. 000, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar, Rp.8. 203. 234. 300., dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan ke tahanan rumah.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin, SH., menjelaskan terkait hal tersebut mengatakan bahwa pihak keluarga yakni istri tersangka dari pengawas konsultan mengajukan surat permohonan pengalihan tahanan rumah sekaligus mengembalikan uang yang telah digunakan saat itu, sebesar kurang lebih Rp 200 juta.
“Saya belum tahu secara pasti apakah pengalihan tahanan rumah atau tahanan kota,” kata La Ode Fariadin, SH., kepada media ini, Selasa (25/8/21) diKantor Kejaksaan Negeri Selayar.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar kasus korupsi yang ditangani oleh Kasi Pidsus ini tetap berjalan dan akan segera dirampung berkasnya.
“Penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka yakni pengawas Konsultan dan PPK,” kata Kasi Intel.
Kita hanya menunggu perhitungan kembali oleh BPK karena ada pengembalian dari pihak tersangka.
“Kasus ini adalah temuan BPK, kemudian Kejaksaan Negeri Selayar menindaklanjutinya,” jelas La Ode Fariadin.
Diduga salah satu penyebab timbulnya kerugian negara dilatarbelakangi pekerjaan proyek tersebut berpindah tangan. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.