Genjot Pendapatan Daerah, Bependa Lakukan ini

oleh -

Makassar,mitrasulewesi.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel menandatangani kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS), tentang penerapan kondirmasi status wajib pajak (KSWP) dengan Dinas terkait dari kabupaten/kota di Sulsel.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, mulai tahun depan akan diterapkan konfirmasi status wajib pajak secara bertahap dalam pemberian layanan perizinan dan nonperizinan di seluruh Sulsel.

Hal tersebut dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, Senin 14 Desember 2020 di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

 

Penandatanganan PKS KSWP ini dilakukan untuk mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Daerah melalui penerimaan pajak.

 

Agenda ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya pada 12 November 2020 yang ditandatangani bupati/wali kota yang disaksikan Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bulan lalu di Makassar.

Baca Juga:  Sayap Pesawat Garuda Terbakar, 450 Jemaah Haji Kembali ke Asrama Sudiang

 

Untuk menerapkan protocol kesehatan dengan menjaga jarak penandatanganan PKS ini dibagi dua sesi yakni pagi dan sore hari.

 

Sesi pagi penandatanganan PKS disaksikan langsung Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman dengan I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) ProvinsiSulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi.

 

Sedangkan sesi kedua yakni sore hari dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Sulsel, Jayadi Nas. Dalam arahannya ia mengatakan, pajak adalah kewajiban masyarakat yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

 

Namun ia berharap aturan ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak dituding menjadi penghambat terbitnya perizinan.

Baca Juga:  Di Rakorsus 2022, Camat Panakkukang Paparkan Solusi Terhadap Keluhan dan Masukan Warga

 

Sementara Kabid PAD Darmayani mengatakan, aturan akan diberlakukan secara bertahap sekaligus sebagai langkah sosialisasi pada masyarakat.

 

Tim Korsupgah Wilayah VIII KPK RI, Friesmount Wongso bulan lalu menatakan, potensi pendapatan pajak di Sulsel cukup besar. Hanya saja realisasinya belum dimaksimalkan. Makanya, pihaknya mendorong salah satu pener imaan pajak dari implementasi KSWP yang diterapkan seluruh daerah.

 

“Diharapkan dengan adanya pendatanganan kesepakatan ini, mulai ada sesuatu keinginan daerah saling memperbaiki agar pendapatan asli daerah meningkat. Jadi suatu saat yang melakukan perizinan harus terkonfirmasi harus clear. Kalau tunggakan pajak belum terbayar, maka status perizinan tidak akan diberikan,” paparnya.

 

Dia melanjutkan, tim Korsupgah Wilayah VIII KPK RI akan ikut memonitoring. Sebagai salah satu provinsi di bawah pengawasannya, Sulsel diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah dari pajak, disamping juga menertibkan aset.

Baca Juga:  Sekda Mesdiyono Lantik 2 Pejabat Pimpinan Pratama dan 14 Pejabat Administrator

 

“Sulsel ini besar potensinya. Makanya sebelumnya kami minta Bapenda rencana ini harus segera direalisasikan karena potensi pendapatan daerah cukup besar. Seluruh daerah akan berpengaruh,” pungkasnya.

 

Diketahui, implementasi KSWP di Sulsel telah diatur dalam Pergub Nomor 21/2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkup Pemprov Sulsel. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (Rls/tim)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.