Makassar,Mitrasulawesi.id– Maraknya aktifitas Gudang Dalam Kota maupun Toko yang tak memiliki lahan parkir membuat Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) angkat bicara, apalagi aktivitas toko ini sudah berlangsung lama, Senin (10/1).
Seperti yang dilakukan Dinas Perdagangan Kota Makassar di bawah naungan nahkoda Arlin Arista, sebagai kepala Dinas Perdagangan kota Makassar menurut dia, pelaku usaha tetap menjalankan aktivitas untuk pertumbuhan ekonomi tetapi tetap mematuhi aturan.
“Kami berharap pelaku usah tetap melakukan pemulihan ekonomi, tetapi tetap tidak mengentahkan aturan aturan yang ada, yang sudah di atur oleh peraturan Mendagri, Peraturan Daerah, hingga peraturan Walikota,” paparnya.
Bukan hanya itu Kepala Dinas yang baru beberapa Minggu ini Depinitif pasca dilantik di Lapangan Karebosi beberapa hari yang lalu, mengakui bahwa sudah aturan main terkait pengembangan Ekonomi yang ada di
” Terkait dengan Gudang sudah ada aturan regulasi dari peraturan Menteri Perdagangan no 16 tahun 2016, dan ada juga peraturan Walikota yang mengatur hal tersebut,” paparnya.
Arlin pun menyebutkan bahwa setelah di berikan teguran, ada Instansi yang lebih berwenang untuk menindaklanjuti apakah aktivitas Ektong di tutup sementara ataukan diperbaharui izinnya.
“Kami disini hanya memberikan teguran sesuai aturan yang ada yang melakukan eksekusi itu ada penegak Perda maupun perwali yaitu Satpol PP,” tegasnya saat dikonfirmasi langsung diruang kerjanya.
Sementara itu Erwin Azis sebagai tim Analisis Perdagangan dari Bidang Penindakan menuturkan bahwa memang Toko Ektong sudah pernah mendapat teguran.
” Kami sudah menegur 40 Gudang Dalam Kota yang beroperasi dan tidak sesuai aturan termasuk Ektong,” tutupnya.(IND/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.