Makassar,Mitrasulawesi.id–Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, berhasil menggagalkan pengiriman getah pinus ilegal yang berasal dari kawasan hutan Kabupaten Toraja, tanah Toraja Sulawesi Selatan, Jummat 14 Januari 22.
“Tim berhasil mengedus adanya perbuatan melanggar hukum dengan mengagalkan pengiriman getah pohon pinus ilegal tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Toraja,” salut
Pengungkapan barang ilegal tersebut setelah adanya informasi tim berhasil mengejar truk pembaya getah Pinus di kabupaten pindrang, dan di bawa ke kantor SPORC Kabupaten maros
“Informasi pengiriman secara illegal ini berawal dari masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman getah pinus dari Kabupaten Toraja diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin pemerintah setempat,” tutur Muh Dahlan sebagai penyidik.
Hingga saat ini barang buktinya telah diamankan kemudian disegel penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk dilakukan proses pengembangan penyidikan.
Terkait dengan peredaran illegal hasil hutan getah pinus ini, telah melanggar aturan dan wajib dikenakan sanksi pidana karena mengambil hasil hutan tanpa izin.
Selain itu setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Hal itu sebagaimana diatur pada pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-undang nomor 41 jo pasal 55 KUHP, dan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan pasal 78 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Identitas pelaku sudah dikantongi, segera tim penyidik melakukan proses penyelidikannya, untuk penegakan aturan kepada pelaku. Jelasnya perbuatan ini melanggar aturan perundang-undangan dan harus diproses hukum,” tutupnya.(AW/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.