Kasat PJR Polda Sulsel Jelaskan Jenis Kendaraan yang Bisa Dikawal

oleh -
oleh
Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Sulsel. AKBP Dr. H. Masaluddin.

Makassar, MitraSulawesi.id– Terdapat dua (2) jenis kendaraan yang mendapat prioritas diantaranya, Mobil Ambulance dan Pemadam kebakaran sesuai pasal 134 ayat (1). Dan ada tujuh (7) jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal pihak kepolisian.

“Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993”

“Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam PP Nomor 43 Tahun1993,” ujar Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Sulsel. AKBP Dr. H. Masaluddin. Sabtu 05/02/22.

Baca Juga:  Perpustakaan Sejarah Berbasis Lorong Pertama di Sulawesi Selatan, Ada di Katangka

Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

  5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

  6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

  7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Baca Juga:  Pelaku Usaha Binaan Diskop UKM Sulsel Persentasikan Produk di Depan Pengunjung TSM

Hal itu menjadi salah satu dari tugas pokok Polri yang berkaitan dalam memberikan pengamanan.

“Hakikat dari pengawalan adalah memberikan pengamanan baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan.”ungkap Kasat PJR Polda Sulsel.

Baca Juga:  Anarkisme Merajarela, Direktur LKBHMI PB HMI : Tanggungjawab Seluruh Masyarakat

Ia juga menjelaskan Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan.”jelas AKBP Dr. H. Masaluddin Kasat PJR Polda Sulsel.(*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.