Makassar, MitraSulawesi.id– Terdapat dua (2) jenis kendaraan yang mendapat prioritas diantaranya, Mobil Ambulance dan Pemadam kebakaran sesuai pasal 134 ayat (1). Dan Baca Selengkapnya
Tag: #Kasat PJR
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.